Skip to main content

Sidang Terdakwa Junaidi Hamsyah Tinggal Tunggu Jadwal

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desva Putra,SH,MH
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desva Putra,SH,MH

BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi tersangka dugaan korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus. Junaidi Hamsyah dijerat dengan pasal 2, 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Setelah menjadi tahanan Kejari Bengkulu selama lebih dua pekan, Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu Junaidi Hamsyah ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

 "Sudah kita limpahkan dakwaan dari JPU beserta berkasnya ke Pengadilan Tipikor Kelas II Bengkulu dan akan disidangkan setelah mendapat jadwal persidangan dari PN tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Irvon Desva Putra,SH,MH, Selasa (25/7/2017). (Alf)

Dibaca 2 kali

Facebook comments