Skip to main content

Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 4248,22 gram Narkotika Golongan I

.
Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 4248,22 gram Narkotika Golongan I

Kota Bengkulu - Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu, Selasa 06 Agustus 2024, melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja, pada pukul 11.00 WIB s.d Selesai di kantor Mapolresta Bengkulu.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung dengan cara dibakar disaksikan oleh Kejaksaan, JPU .Rifka Jaksanti .S.H, M.Kn., Advokat Dike Meyrisa, S.H., M.H., Ipda Iwan Setiabudi, Bripka Ahmad Apandi Siregar, S.H., Brigpol Fherdiansyah, S.H., TSK.  A.n  Fian Syofianto dan Personel Sihumas Polresta Bengkulu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kurang lebih 4248,22 gram, dari tersangka Fian Syofianto Als Fian Bin (Alm) Amrizal (31), Buruh Harian Lepas Warga Keluruhan Kebun Keling Kec Gading Cempaka dan Kelurahan Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu.

Kasat Resnarkoba mengatakan, Dengan melihat barang bukti yang dimusnahkan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba hingga saat ini masih marak terjadi.

Oleh sebab itu, seluruh lini masyarakat harus turut berperan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk mewujudkan Kota Bengkulu yang bebas narkoba dan lebih maju, katanya.

Dibaca 1 kali

Facebook comments