Bengkulu - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kepahiang menjebeloskan mantan Bupati Kepahiang Drs. Bando Amin (BA) C.Kader ke Lapas Curup, atas dugaan tindak korupsi pembelian lahan Tourism Information Centre (TIC).
Selain BA, Kejari Kepahiang juga menetapkan dua orang lainnya yakni Samsul Yaihimi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Safuan mantan ajudan Bupati merupakan pemilik lahan.
Kajari kepahiang H. Lalu Syaifudin menegaskan, hari ini Senin (28/5) ketiga tersangka langsung dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup. Namun demikian, Syamsul Yahemii terpaksa dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan kerena usai diperiksa terkena serangan jantung.
Dikatakan Kajari Kepahiang, terkait pembelian lahan TIC tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar.
“Untuk peranan mantan Bupati Kepahiang kita saksikan di fakta persidangan nantinya. Selain itu, tersangka ini melakukan perbuatan tindak pidana kolusi, korupusi dan nopotisme (KKN) yang merugikan negara. Besar kemungkinan dalam kasus tersebut masih ada tersangaka lain yang terlibat, kita akan lihat nantinya," tegas Kajari Kepahiang Lalu Syaifufin.
Ditambahkan Kajari, untuk status Syamsul Yahemi belum ditetapkan jadi tersangka, karena ia sakit. “Untuk tersangka Bando Amin dan Safuan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP,” ungkapnya. (Rori oktriyansyah)
Facebook comments