Skip to main content

Retribusi Parkir Lokasi Wisata Kaur Tak Capai Target

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Drs. Jaharman
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Drs. Jaharman

KAUR – Dinas Perhubungan Kabupaten kaur Kecewa dengan pengelolaan parkir ditempat rekreasi.  Pasalnya, setoran retribusi parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencapai target sebagaimana kontrak yang disepakati pihak pengelola parkir. Hal itu diubgkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Drs. Jaharman ketika dimintai keterangan di kantornya (5/07/2017).

Drs. Jaharman Menambahkan, bahwa para pemegang kontrak pengelola parkir lokasi objek wisata Pantai laguna, Pantai Wayhawang, Pantai Linau dan Pantai Hilli diberikan izin memungut retribusi parkir kandaraan roda empat untuk satu kali parkir Rp. 5.000. sedangkan untuk kandaraan roda dua di pungut retribusi Rp. 2.000 dengan masing masing target kontrak pendapatan di antaranya;
- Pengelola parkir pantai Laguna seharusnya menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Rp.700.000, namun capaian   target hanya sebesar Rp. 600.000
- objek wisata pantai wayhawang ditarget setoran PAD Rp. 600.000 akan tetapi capaian target hanya mencapai Rp.     200.000
- untuk objek pantai wisata linau di target sebesar Rp. 600.000 akan tetapi capaian target hanya Rp. 400.000, 
- untuk objek pantai helli di target mencapai Rp. 500.000 namun setoran hanya Rp. 400.000
Total capaian target dari sektor retribusi parkir objek wisata hanya mencapai Rp. 1.600.000.

Jaharman menilai bahwa pengelola parkir wisata di Kabupaten Kaur terkesan tidak jujur mengingat hasil pantauan pengawasan pada lokasi pengelolan parkir sewaktu lebaran, jumlah wisatawan baik yang berkunjung menggunakan mobil maupun yang mengunakan kandaraan bermotor mencapai ribuan unit. 

"Bahkan terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pihak pengelolaan parkir dengan menaikkan tarif parkir ketika lebaran. Hal tersebut menyalahi aturan  dari ketentuan Peraturan Daaerah kaur nomor 12 tahun 2013 tentang retribusi rekreasi dan tempat olahraga," tegas Drs. Jaharman. (AY)

Dibaca 7 kali

Facebook comments