Skip to main content

Proyek Bangunan Perusahaan Mayora Kangkangi Perda, Pemkab Mura Tutup Mata

Kondisi Saat Ini dalam pembangunan
Kondisi Saat Ini dalam pembangunan

Musi Rawas - Bangunan milik perusahaan Mayora, yang berada di Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2018, seyogianya adalah untuk lahan sawah pertanian.

Dengan adanya bangunan milik perusahaan Mayora di lahan sawah yang mencapai hampir 1 hektar tersebut, jelas melanggar  Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Bahkan bukan cuma itu saja, tindakan yang melanggar Perda dimaksud, juga terancam akan dipidana, atau dikenai denda. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yakni Pasal 72 : (1) 

"Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Jika merunut Undang-undang No.11 Tahun 2020 tersebut, pihak manapun dan apapun alasannya, tidak ada yang dapat mengantongi izin untuk alih fungsi lahan. Sebab dalam undang-undang dimaksud tidak ada kata pengecualian, dan jelas sanksi pidana maupun denda yang ditanggung oleh si pelanggar aturan.

Anehnya berdasarkan penjelasan dari pihak Dinas Perizinan Pemkab Musi Rawas kepada Wartawan, mengaku tidak pernah mengeluarkan izin, terhadap bangunan milik perusahaan Mayora tersebut.

 "Yang bisa kami sampaikan bahwa Dinas Perizinan, tidak pernah menerbitkan perizinan apapun untuk mayora. Jadi kami dak ado berkas apopun,"tulis Andi Kabid Perizinan Pemkab Musi Rawas, lewat WhatsApp menjawab pertanyaan Wartawan, Kamis (04/07/2024). 

Membingungkan dan seperti saling lempar tanggungjawab. Apa yang disampaikan oleh pihak Dinas Perizinan, yang ada justru di sanggah oleh Nasir, Kepala Desa setempat. Terkait izin bangunan, dirinya malah minta pihak Wartawan untuk menanyakan langsung ke Dinas Perizinan. 

Jelas hal ini pun mengundang sejumlah pertanyaan, sebab tidak mungkin perusahaan Mayora melakukan pembangunan berbiaya besar tanpa mengantongi izin. Siapa pihak atau aktor pemberi izin, dibalik pendirian bangunan milik perusahaan Mayora, tentu sangat wajar dipertanyakan.

Jika melihat fisik pembangunan milik perusahaan Mayora, dapat dipastikan jika proses pembangunannya sudah berlangsung lama. Sangat mustahil proses pengerjaannya masih berjalan hitungan dalam dua bulan.  Artinya pihak pemerintah semestinya sudah mengetahui kegiatan proyek pembangunan dilokasi. Namun demikian, Pemkab Musi Rawas, terkesan tutup mata terhadap aktifitas alih fungsi lahan tersebut.

Hal ini pun menarik perhatian dari sejumlah awak media maupun masyarakat. Ada apa, sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, seakan tidak bergeming. Komitmen penegakan Perda yang dikeluarkannya, kini dipertanyakan oleh masyarakat.

Bahkan salah satu tokoh masyarakat mengatakan,"Pemerintah Kabupaten Musi Rawas harus menghentikan pembangunan bangunan milik perusahaan Mayora ini. Sebab sudah jelas-jelas melanggar Perda No.3 Tahun 2018. Karena lahan itu adalah lahan untuk pertanian, tidak boleh di alih fungsi untuk kepentingan bisnis, gudang, pabrik, dan sebagainya,"tegas tokoh ini, yang minta namanya tidak disebutkan. (Ry) 

Dibaca 63 kali

Facebook comments