Bengkulu - Kasus pencabulan anak dibawah umur kini kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini, korbannya yakni RA (12) dan terduga pelakunya adalah EK (23). Menurut laporan orang tua korban ke Polres Bengkulu pada 12 september 2017 lalu, RA diduga telah disetubuhi sebanyak 6 kali oleh EK.
Kepada penyidik, orang tua korban menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2017 lalu. Kemudian, dari pengakuan korban dan tersangka, mereka telah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali ditempat yang berbeda.
"Korban masih berstatus pelajar SD, sedangkan pelaku adalah pengangguran alias tidak punya kerja tetap," ujar Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rooy Noor, S.IK, Jumat (22/09/2017).
Akibat kejadian tersebut, korban kini dalam pengawasan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Bengkulu.
"EK sudah kita amankan dan disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Isil)
Facebook comments