Skip to main content

Polsek Muara Beliti Turun Langsung Selesaikan Tapal Batas

Polsek Muara Beliti Turun Langsung Selesaikan Tapal Batas
Polsek Muara Beliti Turun Langsung Selesaikan Tapal Batas

MUSI RAWAS - Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul didampingi Camat Muara Beliti, Supriyadi, turun secara bersama-sama menyelesaikan tapal batas antara Lukman Nulhakim (37), mewakili Romini dengan Yuyus Epansyah (42), mewakili, Marmi, Jumat (9/6/2023).

Diketahui lahan yang akan diselesaikan mengenai tapal batas yakni terletak tidak jauh dari Perumahan Faeda Ridance, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang hampir lebih kurang dua tahun tidak menemukan titik terang ataupun penyelesaian.

Saat difasilitasi sekaligus mediasi oleh, Kapolsek Muara Beliti didampingi Camat Muara Beliti, dilokasi lahan tersebut, kedua belah pihak setuju dan berdamaian mengenai sengketa lahan tersebut.

Namun, saat akan dilakukan penandatangan surat kesepakatan bersama penyelesaian tapal batas, pihak Yuyus Epansyah mewakili, Marmi, tidak setuju dengan isi perjanjian tersebut lantaran isi surat kesepakatan yang akan dibuat yakni hanya tapal batas, selain itu sesuai dengan perintah orang tuanya (Marni).

Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul saat dilokasi lahan dimintai keterangan mengatakan bahwa, hari ini kita bersama-sama menyelesaikan sengketa tanah antara keluarga antara Lukman Nulhakim, mewakili Romini dengan Yuyus Epansyah, mewakili, Marmi.

"Dan, Alhamdulillah sudah damai dan bersepakat, tidak ada masalah, jadi batas tanah Pak Lukman ada dan batas tanah Buk Marmi ada. Dan setelah ini kita akan menindaklanjuti ke Polsek, sekitar pukul 13.30 WIB, untuk membuat berita acara dan perdamaian, selanjutnya nanti Pak Epan mewakili Buk Marmi akan menindaklanjuti batas tanah tadi jadi kepemilikan, dan dibuatkan SPH," katanya.

Kapolsek menjelaskan, dan selanjutnya nanti kita percayakan Pak Camat, karena sudah mengetahui jadi permasalahan-malahan kami di Polsek juga selesai.

"Dan nantinya, Pak Epan akan membuat SPH, sesuai dengan prosedur mulai dari tingkat Kadus, Desa hingga Kecamatan," paparnya.

Sementara itu, Camat Muara Beliti, Supriyadi mengatakan bahwa diselesaikan dengan kekeluargaan, baik Ibu Marmi maupun Romini diwakili anak mereka dua, telah kita saksikan bersama.

"Jadi harapan kami, dengan adanya hitam dan putih kelapangan ini, tidak hal-hal yang negatif, dan kami siap untuk menerbitkan surat pemenuhan hak atau SPH, artinya dengan batas-batasnya, kami periksa kembali apabila sudah lengkap, kami siap mengeluarkan kepemilikan hak tadi. Benar apa kata saudara kita Lukman dan saudara kita Epan tadi, bahwa disamping memikir didunia ini juga harus memikirkan diakhirat, untuk apa berselisih kalau masalah ini bisa kita selesaikan," paparnya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, pihak Lukman Nulhakim bersama Romini dengan Yuyus Epansyah bersama Marmi, serta Camat Muara Beliti, Supriyadi datang ke Polsek Muara Beliti, bermaksud untuk penyelesaian sekaligus penandatangan surat kesepakatan bersama penyelesaian tapal batas, disaksikan oleh, kapolsek, Kanit Reskrim, anggota Propos Polsek Muara Beliti serta Insan pers.

Namun saat dibuatkan surat kesepakatan bersama, ada salah satu perjanjian tersebut yang isinya, DENGAN DIADAKANNYA KESEPAKATAN INI, MAKA KEDUA BELAH PIHAK MENJADI KELUARGA DAN TIDAK AKAN SALING DENDAM DAN TIDAK MENUNTUT DIKEMUDIAN HARI, akhirnya pihak Epan tidak setuju dengan isi perjanjian tersebut lantaran isi surat kesepakatan yang akan dibuat yakni hanya tapal batas, selain itu sesuai dengan perintah orang tuanya (Marni).

Namun, pihak Lukman tetap dengan pendirian harus ada pernyataan ataupun item isi didalam surat kesepakatan tersebut, hingga akhirnya sempat terjadi perselisian dan pihak polsek terus berupaya untuk mendamaikan sekaligus sepakat bersama, namun masih tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kesepakatan tersebut batal, dan perkara ini dilimpahkan ke Polres Musi Rawas.

Sementara itu, Lukman mengatakan bahwa, "Sesuai fakta hari ini, mengenai apa yang dituduhkan tentang pengerusakan tidak terbukti, dan pihak Marni tidak mau melakukan kesepakatan damai serta tanah yang digarap memang benar tanah Lukman berdasarkan surat resmi," ucapnya. (tom)
 

Dibaca 1 kali

Facebook comments