Skip to main content

Pisah Ranjang, Guru Honorer Sodomi 8 Anak Dibawah Umur

Tengah : Diduga Pelaku Pencabulan (Sodomi)
Tengah : Diduga Pelaku Pencabulan (Sodomi)


Bengkulu - Polres Seluma mengamankan guru honer AI(34) yang diduga melakukan pencabulan (Sodomi) terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Seluma.

Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila menerangakan, “sudah kita priksa sebagai korban keganasan sang guru honer mensodomi anak SD yaitu AP (12), BP (11), RA(12) dan AK (15). kemudian Kita akan meriksa kembali korban yang sebelumnya RD (12), HK(13),NS (13) dan GP (16),” jelasnya.

Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya dengan cara merayu dan memberi perhatian lebih  serta diistimewakan kepada  korban saat  memberikan pelajaran maupun les privat di sekolah.

Selanjutnya, apabila korban tidak melayani hawa nafsu bejat dari pelaku maka pelaku mengajak korban kerumahnya, yang selanjutnya  saat dirumah  pelaku mengajak korban ke dalam kamar sembari mengajak korban untuk memuaskan nafsu pelaku. Selain itu pelaku meminta terhadap korban untuk mensodominya.

Menurut hasil pemeriksaan dari penyidik, pelaku pada saat duduk di bangku SMA pernah menjadi korban sodomi.

Diketahui bahwa pelaku merupakan guru honorer SD di salah satu kecamatan Kabuten Seluma yang merupakan guru pelajaran umum sejak tahun 2010 lalu. Kemudian tahun 2015 korban pisah ranjang dengan istrinya sampai dengan saat ini.

“Sedangkan untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolres seluma,” singkat Rizka.

Atas tindakan tersebut, pelaku di jerat Pasal yg disangkakan Pasal 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 th 2002 jo psl 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI no 17 tahun  2016 tentang  penetapan perpu no 1 thn 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun  2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar. (Rori)
 

Dibaca 280 kali

Facebook comments