Skip to main content

Penyidik Polsek Rimbo Pengadang Gelar RJ Perkara Dugaan Penganiayaan

.
Penyidik Polsek Rimbo Pengadang Gelar RJ Perkara Dugaan Penganiayaan

Lebong - Penyidik Unit Pidum Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu, menggelar restorative justice perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Adapun, RJ tersebut digelar di ruang RJ Polsek Rimbo Pengadang, Selasa (16/7/2024), dengan dihadiri pihak Polsek Rimbo Pengadang, keluarga pelapor dan terlapor, serta perangkat desa.

Adapun, pihak pertama adalah SDM selaku pelapor dan korban, sedangkan pihak kedua adalah FWS selaku terlapor atau terduga pelaku.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan, dari gelar perkara tersebut, sepakat berdamai dengan ketentuan, korban dan terduga pelaku saling memaafkan, korban juga menerima pengganti kerugian berupa uang Rp 1 juta dan terduga pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Dengan telah berdamainya para pihak, maka sepakat perkara dihentikan penyidikannya," ujar Kapolsek.

Dibaca 2 kali

Facebook comments