Skip to main content

Pengangkatan Plt. Kadinkes yang Kedua Kalinya Sesuai Aturan dan Kewenangan Walikota

Plt Kadinkes
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Eko Agusrianto

Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Eko Agusrianto angkat bicara melalui konferensi pers terkait pemberitaan beberapa media mengenai Sri Martiana yang kembali diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Kadinkes baru-baru ini.

Sebelumnya, Sri dicopot sebagai Plt. Kadinkes Kota Bengkulu karena hebohnya kejadian balita berusia satu tahun yang sempat ditolak oleh Puskesmas Kecamatan Muara Bangkahulu.

Di sini Eko meluruskan, pengangkatan pelaksana harian atau pelaksana tugas merupakan kewenangan Walikota, dan tak perlu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Jadi, terkait yang ramai diperbincangkan tentang penunjukkan ibu Sri sebagai Plt Kadis, perlu kami jelaskan bahwa jabatan ini masih Plt belum definitif, kewenangan sepenuhnya ada pada walikota," jelas Eko.

Ia menjelaskan, pengangkatan kembali Sri sebagai Plt Kadinkes dinilai tidak salah dan ini juga sudah dipertimbangan oleh Walikota mengenai kinerja yang sudah membaik dan meningkat.

"Memang dulu pernah dicopot dan setelah dilakukan evaluasi dia dianggap cakap, kinerja jauh lebih meningkat dan sebagainya. Untuk itu, Sri diberi kesempatan kembali. Artinya yang perlu dipahami bahwa orang yang pernah melakukan kesalahan, ketika dia memperbaikinya, tak masalah diberi kesempatan lagi asal sesuai aturan dan prosedurnya," tambahnya.

Eko menegaskan kembali, pengangkatan Plt. itu merupakan kewenangan Walikota. "Ini perlu diluruskan, Plt. itu kewenangan dari Walikota, kalau pengangkatan definitif prosesnya melalui rekomendasi dan persetujuan KASN," ujarnya.

"Di daerah lain pun penunjukkan Plt. juga tidak memerlukan persetujuan KASN, " tutupnya.

Penjelasan Eko juga selaras dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/1 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian yang salah satu poinnya menjelaskan penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana harian dan Pelaksana pugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat. (**).

Dibaca 6 kali

Facebook comments