Bengkulu Selatan - Wakil Bupati Bengkulu Selatan H Rifa’i Tajudin meminta agar Pendapatan Asli Daerah dapat ditingkatkan. Ia mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani sektor pajak dan retribusi agar bisa mengoptimalkan pengelolaan potensi PAD. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sebagai informasi, pajak dan retsribusi merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Hak-hak daerah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan PAD. Melakukan ekstensifikasi pendapatan, intensifikasi pendapatan dan penguatan kelembagaan," jelas Rifa'I, Jumat (15/7).
Wabup menambahkan, ekstensifikasi pendapatan daerah dapat dilakukan dengan pengelolaan sumber penerimaan baru serta penjaringan wajib pajak (WP) atau wajib retribusi baru.
Pengelolaan sumber penerimaan baru terutama untuk lain-lain PAD yang sah karena untuk penerimaan dari pajak daerah dan retsribusi daerah sudah dibatasi atas pemungutan pajak tertentu.
Sedangkan intensifikasi pendapatan daerah dapat dilakukan dengan optimalisasi penerimaan sesuai potensi daerah serta optimalisasi penerimaan dari piutang. Terakhir, penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui restrukturisasi organisasi sesuai kebutuhan daerah.
Selain itu, juga dapat dilakukan dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses bisnis.
"Membangun sinergi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam upaya menggenjot naiknya pendapatan daerah itu penting," demikian Rifa’i. (Adv)
Facebook comments