Skip to main content

Pemdes Ketenong 1 Gelar MUSDes Penyusunan RKPDes tahun 2024

Pemdes Ketenong 1 Melaksanakan MUSDes Penyusunan RKPDes tahun 2024
Pemdes Ketenong 1 Melaksanakan MUSDes Penyusunan RKPDes tahun 2024

Lebong - Pemerintah desa (Pemdes) ketenong 1 melaksanakan musyawarah desa (Musdes) di Desa Ketenong kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong. Musdesus ini  berkaitan dengan penyusunan rencana kerja Desa Ketenong  1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024, penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh BPD Ketenong 1, dibuka oleh Camat kecamatan Pinang Belapis, Turut hadir desa beserta perangkat , pendamping Desa dan Perwakilan Masyarakat Desa Ketenong 1, Rabu (06/09/2023)

Camat Pinang Belapais menyampaikan terima kasih telah melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) sebagai bahan pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes).

Pemdes Ketenong 1 Melaksanakan MUSDes Penyusunan RKPDes tahun 2024

"Pemerintah Desa diharapkan merakatan pembangunan di Desa Ketenong 1 ini,apabila dalam pembangunan desa tidak dapat di selesaikan atau direalisasikan dengan Dana Desa(DD) maka di usulkan untuk Musrembangcam.untuk mengusulkan di APBDes tahun 2024" ucap camat.

Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 tersebut tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun 2024.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024.

Pemdes Ketenong 1 Melaksanakan MUSDes Penyusunan RKPDes tahun 2024

Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Dalam sambutannya Kepala Desa Ketenong 1 Zulkarnain menyampaikan pada masyarakat untuk mengusulkan kegiatan di tahun depan (2024).

"Untuk seluruh perangkat pemerintah Desa ketenong 1ikut serta dan bekerja dengan giat berperan aktif untuk program yang ada di desa untuk kemajuan pembangunan desa Ketenong 1" ucap kades Zulkarnain. (Re2.S)
 

Dibaca 8 kali

Facebook comments