Skip to main content

Paripurna lanjutan, 8 Fraksi Setuju Rancangan APBD-P Dilanjutkan Pembahasannya

DPRD Provinsi kembali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 masa sidang III tahun 2018
DPRD Provinsi kembali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 masa sidang III tahun 2018


Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan ke III tahun sidang 2018 DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang APBD-P Provinsi Bengkulu di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi bengkulu Rabu (12/9).Rapat Paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat pada tanggal 10 September 2018 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Plt Gubernur Bengkulu terhadap APBD-P tahun 2018. 

Di dalam rapat paripurna Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri selaku pimpinan rapat dan rapat paripurna ini dihadiri sebanyak 24 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sekda Pemprov Bengkulu Nopian Andusti,perwakilan OPD dan Forkopimda.

Dalam paripurna ini kedelapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda APBD-P untuk dilanjutkan pembahasannya namun fraksi tersebut pun juga memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Plt Gubernur Bengkulu.

Dari pandangan umum Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Bambang Suseno menyetujui Raperda APBD-P ini dilanjutkan ke pembahasannya, Fraksi ini meminta Plt Gubernur Bengkulu untuk menjelaskan secara jelas dan mendetail alasan alasan yang dijadikan dasar pemikiran perubahan Perda APBD menjadi Raperda APBD P tahun anggaran 2018.

"Fraksi Partai Demokrat menyetujui Raperda APBD P ini dilanjutkan ke pembahasannya dan meminta Plt Gubernur Bengkulu untuk menjelaskan secara jelas dan mendetail alasan alasan yang dijadikan dasar pemikiran perubahan Perda APBD menjadi Raperda APBD-P tahun anggaran 2018,” sampainya.
Dari pandangan umum Fraksi partai PDIP yang disampaikan oleh Helmi Paman bahwa dari Fraksi partai PDIP menyetujui raperda APBD P untuk di lanjutkan pembahasanya.

"dari fraksi PDIP meminta Plt Gubernur untuk meningkatkan fungsi ASN agar lebih disiplin diberi saksi apabila tidak disiplin dan diberi reword bagi yang berpretasi nantinya,” katanya.

Untuk pembahasan selanjutnya adalah Jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi fraksi atas Raperda tentang APBD-P Provinsi Bengkulu, yang dijadwalkan pada paripurna ke 4 pada Senin (17/9) mendatang.(tv)

Dibaca 20 kali

Facebook comments