Skip to main content

Oknum Kades BU Diduga Jebak  Wartawan Agar Terjerat OTT, Ciderai Marwah Pers

Sreenshot Vidio Penangkapat Terduga Oknum Wartawan
Sreenshot Vidio Penangkapat Terduga Oknum Wartawan

Bengkulu – Mengamati kembali fakta kejadian perkara penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian) terhadap dua orang oknum wartawan dari salah satu perusahaan pers media online yang bertugas di wilayah kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu 18  Januari 2023 berlokasi tempat kejadian perkara di alun alun Rajo paduko kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI ) Provinsi Bengkulu Aprin Askan Yanto SE.MS.i angkat bicara,  meminta proses hukum di wilayah hukum Polda Bengkulu untuk benar- benar profesional  dan Kredibel dalam mengungkap   peristiwa OTT yang terjadi dan menimpa rekan wartawan di Bengkulu Utara.

“Ini udah jelas-jelas boleh dikatakan memaksakan pidana terhadap wartawan tersebut, berdasarkan bukti pengakuan percakapan yang ada, sangat kuat dugaan oknum kades  dapat dijerat dengan pasal kitab undang-undang hukum pidana,”paparnya.

Adapun bukti otentik yang dimiliki beberapa rekan seprofesi oknum wartawan yang menjadi korban tersangka OTT, berupa rekaman suara dan video yang beredar dan pengakuan langsung oknum kades  yang mengatakan bahwa, wartawan ER dan WW telah meresahkan dirinya, karena geram dan kesal  terus menerus akan memberitakan permasalahan desa dan dirinya, sehingga dengan sengaja membuat skenario pertemuan dengan  memberi  sejumlah uang agar oknum wartawan tersebut di OTT,” Lanjutnya.

Menanggapi sekaligus mengkaji dari bukti tersebut, sangat menguatkan bahwa kejadian perkara OTT terhadap oknum wartawan yang saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Bengkulu, jelas ini diduga disebabkan ulah niat  berencana untuk merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bekerja sebagai pelaku kontrol sosial dengan membuat/menerbitkan pemberitaan.

“Sesama profesi wartawan/jurnalis yang merasa senasib dan sepenanggungan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut bisa dikatagorikan delik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bukan merusak harga diri perorangan namun juga merusak nama baik profesi dimata masyarakat umum, kalau oknum kades  merasa tidak salah dalam regulasi dan aturan  kenapa harus takut,” Ucap Aprin.

Di tambahkan Aprin, ironisnya dalam pengakuan oknum kades  gelar kejadian saat dilakukan OTT oleh aparat penegak hukum (kepolisian) jelas ada pelaku penerima dan pemberi dan jelas juga diatur dalam ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. Uniknya hingga berita ini diterbitkan dan berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang diamankan pihak kepolisian  baru terduga pelaku penerima saja, sementara untuk terduga pelaku pemberi dan terduga pelaku pembuat skenario dalam hal ini masih dimintai keterangan.

“Padahal jelas juga dalam perkara kejadian OTT ini bukan hanya disebabkan ulah nakal oknum wartawan malah sebaliknya ulah nakal kejahatan yang di skenario kan oleh oknum kades yang melaporkan,” pungkasnya. (Aone)

Dibaca 504 kali

Facebook comments