Kaur- Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kaur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu H. Simanungkalit bersama 8 anggota lainnya, membekuk salah satu pemuda inisial MA (32) Warga Desa Bandar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Jumat (14/12/) sekira pukul 16:00 WIB.
MA diamankan polisi di Kawasan Jalan Raya Desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur diduga membawa narkoba golongan satu sejenis sabu-sabu.
Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Narkoba, Iptu H. Simanungkalit, Sabtu (15/12/) menerangkan penangkapan MA tersebut atas laporan yang didapat pihak kepolisian dari masyarakat bahwa diduga ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Raya Desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota Sat Narkoba langsung menuju lokasi dan selanjutnya melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut polisi berhasil menangkap MA yang pada saat itu sedang membawa 1paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku ini menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu. Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 paket diduga sabu dan 1 unit HP Black Berry warna hitam,”kata Kasat.
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut.
“Untuk sementara kita lakukan pengembangan asal barang haram tersebut lakukan uji lab di BPOM dan koordinasi ke kejaksaan,”pungkas Kasat.(Rori Oktriyansyah)
Facebook comments