Skip to main content

Menjelang Pileg, PAW Anggota DPRD Seluma Iwan Harjo Malah Jadi Polemik “Ngak Bahaya Tah”

Menjelang Pileg, PAW Anggota DPRD Seluma Iwan Harjo Malah Jadi Polemik “Ngak Bahaya Tah”
Menjelang Pileg, PAW Anggota DPRD Seluma Iwan Harjo Malah Jadi Polemik “Ngak Bahaya Tah”

Seluma - Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Seluma akan berbuntut panjang. Pasalnya, hingga saat ini Iwan Harjo yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Seluma yang berasal dari Partai PKP sekarang berpindah Partai dan belum melaksanakan PAW setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem pada Tanggal 4 November 2023 yang lalu.

Diketahui, dari data yang berhasil dihimpun tim media, bahwa dengan diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Nomor: M.HH.10.AH.11.02. Tahun 2023 Tanggal 4 Desember 2023 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP periode 2023-2025, DPP Partai PKP yang sah dan memiliki legitimasi telah melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam gugatan dengan Nomor Perkara: 48/G/2024/PTUN/JKT pada Tanggal 6 Februari 2023 memohon agar Menteri Hukum dan HAM mencabut dan membatalkan keputusan tersebut yang Cacat Hukum, karena diterbitkan berdasarkan usulan dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai PKP pada Tanggal 25 Februari 2023 yang ilegal dan tidak sah.

Sehubungan dengan itu, pendamping Hukum Ahli Tata Negara DPRD Kabupaten Seluma Sugiarto, S.H., M.H meminta dalam Legal Opinion (L.O), bahwa ketua DPRD Kabupaten Seluma dapat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Seluma atas nama Iwan Harjo Menjadi Zelman Ardi.

“Prosedur pemberhentian yang dilakukan oleh Patai PKP telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Prosedur pembatalan PAW yang dilakukan oleh Partai PKP tidak sesuai dengan Perundang-undangan,” papar Sugiarto dalam L.O PAW DPRD Kabupaten Seluma.

Sementara, pada 4 November 2023 Ketua DPK Kabupaten Seluma Partai PKP Nomor: 30.10/DPK.PKP/SLM/XI/2023 perihal permohonan pencabutan keanggotaan PKP dan anggota Legislatif Kabupaten Seluma, bahwa DPN Partai PKP telah membahas dan memutuskan untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan Partai PKP atas nama Iwan Harjo berdasarkan keputusan Nomor: 097/SK/DPN-PKP/XI/2023 pada Tanggal 13 November 2023.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Iwan Harjo enggan untuk mundur sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma dan tetap mencalonkan diri kembali sebagai Caleg melalui bendera Partai Nasdem. Untuk diketahui, perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 lalu, Iwan Harjo memperoleh suara sebanyak 2.076 suara, sedangkan suara kedua terbanyak atas nama Zelman Ardi dengan perolehan suara sebanyak 375 suara. (**)

Dibaca 37 kali

Facebook comments