Skip to main content

Mendengar Keterangan Saksi, Hakim Tepuk Jidat

Sidang Lanjutan Kasus Dana Beban Kerja
Sidang Lanjutan Kasus Dana Beban Kerja

Bengkulu - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi  Dana Beban Kerja (BK)  Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015 lalu yang merugikan negara hingga 1,5 miliyar rupiah, Senin (26/11). 

Sidang kali ini yaitu dengan agenda menghadirkan lima orang saksi yaitu, mantan kabag hukum Johri Kusnaidi, mantan Sekda Ilman Fuadi dan Sekda Kota Marjon.

Dari hasil pantauan mata dari lima orang yang dipanggil sebagai saksi hanya 4 orang yang hadiri sidang, sementara sekda Kota Marjon tidak hadir dengan alasan sedang Dinas Luar (DL).

Kasi Pidsus Kejari Oktalian Darmawan menerangakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua saksi yang tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Kita nanti akan lakukan pemanggilan lagi dalam sidang berikutnya untuk menghadiri sidang,” kata Oktalian.

Sementara dari 4 saksi yang hadir selaku majelis hakim yang di ketuai oleh Jonner Manik terlihat sangat geram hingga menepuk jidat dengan apa yang disampaikan oleh mantan kabag hukum Johri Kusnadi yang terlalu berbelit belit saat ditanya tentang mekanisme penerbitan Peraturan Walikota nomor 36 tahun 2016 tentang beban kerja.

Setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan keempat saksi majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan lagi pada senin depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, dalam sidang tersebut terdapat 4 orang terdakwa yakni  M. Sofian Mantan Kadis DPKA, Iksanul Arif selaku Kabid Perbendaharaan, Julian Toni Firdaus selaku Bendahara, Emiyati selaku Kasi Verifikasi. 

Sidang ini terkait kasus dugaan korupsi  dana beban kerja pada tahun 2015 lalu yang di bagikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota yang menyalahi aturan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 tahun 2015 lalu. 

Bahwasannya, ada penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dari penggunaan Perwal. Perwal yang di terbitkan, tunjangan yang seharusnya berlaku pada bulan Agustus 2015 lalu tetapi faktanya pembayarannya dilakukan pada bulan Januari.

Kemudian dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar 1,6 miliyar rupiah dari total dana kurang lebih sebesar 5,6 miliyar.

Dibaca 129 kali

Facebook comments