Skip to main content

Massa KPPK Minta KPU RI Ambil Alih Pilkada Serentak Kabupaten Kaur

pilkada serentak
Demo KPPK menuntut pencopotan Ketua KPU Kaur

Bengkulu - Puluhan masa aksi demonstran yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Peduli Kaur (KPPK) minta agar KPU RI mengambil alih pelaksanaan Pilkada serentak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur karena KPU Kabupaten Kaur dinilai tidak netral dalam melaksanakan tahapan kampanye didaerah tersebut.

Korlap aksi, Fikri Chandra Wijaya, dalam aksinya, Sabtu (24/10) mengatakan kami minta KPU Provinsi mencopot jabatan, Meixxy Rismanto, SE sebagai ketua KPU Kaur karena tidak netral dan profesional serta berpihak kepada salah satu calon.

Selain itu diantara penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu tidak sejalan malahan di antara komisioner KPU sendiri saling sikut.

Jika permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan ditakutkan akan timbul konflik seperti yang terjadi pada tahun 2005 lalu dimana terjadi kerusuhan gedung-gedung perkantoran miliki pemerintah dibakar termasuk kantor KPU akibat ketidak netralan penyenggara Pilkada.

"Tahun 2005 lalu, gedung-gedung pemerintah dibakar termasuk kantor KPU sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah," kata Fikri.

Oleh karena itu agar kejadian tahun 2005 tidak terulang lagi maka kami minta KPU Provinsi untuk segera mencopot ketua KPU Kaur.

Ketidak netralan tersebut dipicu pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan kandidat petahana lantaran melakukan mutasi yang dilarang UU.

Sementara KPU Kaur tidak melakukan teguran terhadap pasangan petahana dan mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu yang nyata nyata telah terjadi pelanggaran UU Pemilu.

Menyikapi pelanggaran tersebut KPPK mengeluarkan pernyataan sikap meminta agar KPU RI sesuai dengan kewenangannya untuk mengambil alih pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Kaur 2020.

Meminta KPU Provinsi untuk mengintruksikan KPU Kabupaten Kaur untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu Kaur terkait pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan kandidat petahana.

Minta KPU Provinsi Bengkulu mencopot jabatan ketua KPU Kaur dan meminta Bawaslu Provinsi mempertegas arahan Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi Pemilu di Kabupaten Kaur.

Selain itu KPPK juga minta KPU Provinsi Bengkulu dan KPI RI untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap KPU Kaur dan minta agar Kajati Bengkulu mengusut dana (Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kaur.(Red)

Dibaca 20 kali

Facebook comments