Curup - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali menerima tahanan baru pada Rabu (12/03). Kali ini, dua orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong diserahkan kepada pihak Lapas Curup melalui proses administrasi yang berlangsung di ruang registrasi.
Sebelum resmi diterima, petugas registrasi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas penahanan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tahanan kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas klinik pratama Lapas Curup.
Berdasarkan hasil screening kesehatan, kedua tahanan dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjalani masa penahanan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam proses penerimaan ini, Lapas Curup tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Dengan penerapan prosedur yang ketat, Lapas Curup memastikan bahwa setiap tahanan yang masuk diproses sesuai ketentuan guna menjamin keamanan dan kelancaran sistem pemasyarakatan.
Facebook comments