Skip to main content

Lapas Curup Pastikan Prosedur Aman dalam Pengeluaran 21 Tahanan ke PN Tubei

 Lapas Curup Pastikan Prosedur Aman dalam Pengeluaran 21 Tahanan ke PN Tubei
Lapas Curup Pastikan Prosedur Aman dalam Pengeluaran 21 Tahanan ke PN Tubei

Curup - Lapas Kelas IIA Curup kembali melaksanakan pengeluaran tahanan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Sebanyak 21 tahanan dikeluarkan sesuai dengan surat permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lebong.

Proses administrasi dilakukan secara ketat, dimulai dari pemanggilan tahanan, pencatatan dalam agenda sidang, hingga pencetakan surat sidang melalui aplikasi SDP di ruang registrasi. Setelah semua tahapan administrasi selesai, dilakukan serah terima dari Lapas Curup kepada Kejaksaan Negeri Lebong.

Kalapas Curup, Ronaldo Devinci Talesa, menekankan bahwa seluruh prosedur pengeluaran tahanan tetap mengedepankan standar keamanan dan regulasi yang berlaku. "Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai dengan SOP dan memastikan bahwa semua tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi," ujar Ronaldo.

Proses pengeluaran tahanan ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Dengan penerapan prosedur yang ketat, diharapkan setiap tahapan dapat berjalan dengan lancar dan mendukung kelancaran persidangan di PN Tubei.

Dibaca 3 kali

Facebook comments