Bengkulu - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Polda Bengkulu, Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin melalui Kuasa Hukumnya resmi melayangkan surat gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (13/9).
Saat di konfirmasi melalui via telephon kuasa hukum Husni Tamrinn yaitu Husni membenarkan hal tersebut. " Iya gugatannya sudah di sampaikan ke panitra pengadilan negeri tadi pagi,"ujarnya
Dijelaskan Husni, fakta dalam lampiran gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri terkait penetapan tersangka Husni Thamrin yang di sampaikan pihak Polda.
"Sementara itu dulu untuk materinya, nanti di persidangan baru kita buka. Kalau kita berani masukkan berarti ada bukti yang kita masukkan,"ungkap Husni.
lanjutnya, pihaknya masih menunggu koordinasi dari pengadilan untuk jadwal sidang awal. Dalam sidang awal, pihaknya menurunkan sebanyak 5 orang dari kuasa hukum.
"Kita masih menunggu pihak pengadilan memanggil kita buat sidang awal. Untuk sementara tim kita 5 orang, saya selaku ketua tim coordinator,” singkatnya. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments