Skip to main content

Keberatan Pinalti, Bank Bengkulu Digugat ASN Kepahiang

Roland Yudhistira ASN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Roland Yudhistira ASN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Bengkulu - Salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Roland Yudhistira akhirnya melayangkan gugatan pada Bank Pembangunan daerah (Bank Bengkulu). Gugatan ini dilayangkan akibat Keberatan atas pinalti yang dikenakan oleh Bank Bengkulu pada nasabah.

Sesuai dengan apa yang telah diceritakan oleh Roland, hal ini lantaran tidak ada hasil atas koordinasi antara kedua belah pihak, yang mana bermula saat dirinya akan melakukan percepatan pelunasan pinjaman bank yang dikenakan pinalti 70 bulan, dari total kredit 180 bulan dan yang sudah berjalan ialah selama 20 bulan.

"Melalui gugatan yang kami layangkan tersebut, agar mendapatkan keadilan, pinalti yang begitu memberatkan wajar apabila nasabah melakukan kesalahan, tapi tidak pada kami. Dengan harapan adanya keadilan untuk kami," jelas Roland.

Diakui oleh Roland saat melakukan penandatangan kontrak pinjaman sebagai nasabah, tidak dirincikan risiko maupun akibat apabila jika nasabah melakukan perpecatan pelunasan. Selain menggugat Bank Bengkulu ke PN Kepahiang, Roland juga diketahui mengadukan peristiwa tersebut pada otoritas jasa keuangan Provinsi Bengkulu (OJK).

"Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 01/PJOK.07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dijelaskan pada pasal 4 ayat (1) berbunyi, pelaku usaha jasa keuangan wajib menyampaikan informasi pada nasabah mengenai produk atau layanan yang akurat, sesuai PJOK diatas karena pada pasal 8 point 2.a yang telah kami baca berulang kali, tidak disimpulkan bahwa kami wajib membayar pinalti 70x bunga akibat pelunasan yang dipercepat, karena keberatan gugatan kami layangkan pada Bank Bengkulu," ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tesebut, Roland menambahkan, supaya Bank Bengkulu yang tumbuh bersama dengan pegawai dan masyarakat di Kabupaten Kepahiang agar tidak memperlakukan nasabah seperti yang dialaminya.

Sementara itu, pihak Bank Bengkulu Cabang Kepahiang belum memberikan keterangan mengenai gugatan yang dilayangkan oleh ASN ini, diketahui Pimpinan cabang Bank Bengkulu di Kepahiang sedang tidak berada di kantor. (**)

Dibaca 119 kali

Facebook comments