Seluma - Salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dikabarkan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir 2024 lalu. Mekanisme dan proses menuju seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, disebut banyak pihak terindikasi melanggar aturan terkait. Seperti apakah?.
Diterimanya oknum Kades dimaksud sebagai ASN di Kabupaten Seluma timbulkan gejolak di masyarakat, bahkan sontak telah memantik gejolak ditengah masyarakat Bumi Serasan Sijoan. Ditengah kegelisahan dan kesedihan banyak tenaga honorer lain yang belum beruntung diterima PPPK meski telah bekerja lumayan lama, oknum kades tersebut justru seperti dengan mudah lulus dan terindikasi ‘mengangkangi’ aturan yang sudah ada.
“Ini sangat tidak lazim dan harus diusut tuntas, Pak. Bagaimana seorang yang notabenenya menjabat Kades justru lulus PPPK. Mungkin ada aturan yang dilanggar. Hal ini sangat mencederai rasa keadilan dihati kami sebagai honorer yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh diinstansi Pemerintah, namun belum lulus juga. Sedang oknum Kades tersebut dapat dengan mudahnya melenggang lulus,” keluh seorang honorer disebuah sekolah di Kabupaten Seluma, mewanti-wanti agar tidak menyebutkan namanya di Media.
Berangkat dari hal tersebut, beberapa insan pers mencoba menggali lebih dalam soal informasi tersebut, dan mengetahui persyaratan dan prasyarat mengikuti seleksi PPPK, pelamar harus dinyatakan telah aktif bekerja di instansi pemerintah yang akan ia lamar selama minimal 2 tahun berturut-turut tanpa terputus.
Pernyataan tersebut dibuat oleh atasan langsung pelamar dengan dibubuhi materai bernilai cukup. Hal ini kemudian dipertanyakan banyak pihak, karena pelamar justru dua Tahun kebelakang masih menjalankan tugas negara sebagai pelayan masyarakat (Red-Kades) yang merupakan garda terdepan pelayanan ditingkat desa.
“Artinya, bagaimana Kades itu bisa mengajar, kalau disisi lain ia punya tugas sebagai Kades. Ini juga relevan dengan keterangan dilapangan, bahwa oknum kades tersebut tidak diketahui honorernya selama dua Tahun kebelakang dimana. Jika memang beliau (Red-Kades) mengajar, tempat honorernya dimana? Dan apa selama dia mengajar juga menerima upah atau gaji selama dia Honor, kalau memang menerima berarti upah atau gaji tersebut masih satu atap dari pemerintah,” ungkap seorang narasumber media ini.
Situasi dilema yang menjerat oknum kades itu, bakal menjadi bola liar yang mencetus gejolak masyarakat, serta mencederai rasa keadilan bagi para tenaga honorer di Kabupaten Seluma. Selain daripada itu, proses seleksi PPPK di Kabupaten Seluma selama ini bukan tidak mungkin jadi diragukan kredibilitasnya. Warga Seluma jadi menduga-duga, apakah ada temat bagi orang-orang khusus, seleksi PPPK di Kabupaten Seluma akan lebih mudah karena segala sesuatunya bisa “dikondisikan”.
Sangat disayangkan, untuk menjaga keberimbangan berita, oknum kades sebagai objek berita ini belum kunjung merespon pesan Whatsapp atau konfirmasi yang dikirim oleh awak media. (M45)
Facebook comments