Skip to main content

Jelang Pilkada 2024, Polsek Jajaran Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Cipta Kondisi Pemberantasan Miras di Wilayah Hukum

.
Jelang Pilkada 2024, Polsek Jajaran Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Cipta Kondisi Pemberantasan Miras di Wilayah Hukum

Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu beserta Polsek Jajaran melaksanakan Pemberantasan Miras di wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan, Jelang Pilkada 2024, Jumat (09/08/24).

Pada Hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 Polsek Kota Manna Melaksanakan Kegiatan  Kepolisian Dalam Rangka Cipta Kondisi Kondusif Di Wilkum Polsek Kota Manna dimana Pelaksanaan Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Kota Manna Iptu Erik Fahreza, S.H., dan diikuti oleh personil Polsek Kota Manna sebanyak 8 (delapan) personil dengan sasaran Miras, Samcodin, Sajam ataupun Hal hal lainnya yang dapat menimbulkan Gangguan Kamtibmas.

Polsek Kota Manna laksanakan Cipta Kondisi sehubungan sudah banyak warga masyarakat melaporkan maraknya peredaran Miras yang meresahkan warga.

Ada beberapa tempat yang diperkirakan menjual Miras secara Ilegal sesuai dengan Laporan warga, sehingga Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan melakukan tindakan Kepolisian terhadap salah satu tempat di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Milik WO, dan berhasil mengamankan  
30 botol minuman keras jenis Vodka, 1 botol minuman keras jenis Anggur Putih dan 1 Jerigen Minuman Keras Jenis tuak.

Polsek Kota juga melaksanakan Tindakan Kepolisian di salah satu warung milik Warga atas nama EU di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna dan berhasil mengamankan 1 botol Kecil minuman keras jenis Anggur Merah.

Di Waktu dan hari yang berbeda yakni Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan melaksanakan Cipta kondisi di wilayah Hukum Polsek Pino Raya dan melakukan Tindakan Kepolisian kepada salah satu warung milik warga inisial AN , AL yang diduga menjual Miras di Desa Selali, Kegiatan yang langsung di pimpin Kapolsek Pino Raya Iptu Muh Amirudin S, S. Sos, S. IP bersama Personil Polsek Pino Raya pada kesempatan Tersebut berhasil mengamankan 10 botol minuman keras jenis Vodka, 7 botol minuman keras jenis  Anggur Merah dan 4 botol Bir Bintang.

Barang Bukti Miras diamankan di Mapolsek Pino Raya, dan terhadap pemilik Minuman Keras dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi memperjualbelikan miras lagi.

Pada Kesempatan Terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K menyampaikan " Ini Bukti Keseriusan Polres Bengkulu Selatan dalam memberantas peredaran Miras maupun barang barang terlarang lainnya di Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Demi terwujudnya Kamtibmas yang Kondusif jelang Pilkada dan kenyamanan serta keamanan Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan".

" Mari bersama-sama, berkolaborasi agar Kabupaten Bengkulu Selatan tercinta ini senantiasa kondusif, dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Mudah-mudahan penggunaan minuman beralkohol di Kabupaten Bengkulu Selatan terus berkurang dan tidak ada lagi". Tutup AKBP Florentus Situngkir, S.I.K . (Hps)

Dibaca 4 kali

Facebook comments