Skip to main content

Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi TIC Ditunda

Suasana Sidang Saat Akan Ditunda
Suasana Sidang Saat Akan Ditunda

Bengkulu - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu mengelar sidang  perkara kasus korupsi  pengadaan lahan Tourist Information Centre (TIC) kepahiang tahun 2015, dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (4/12).

Dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet, SH. MH, Agus Salim dan Heni anggraini, sedangkan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kepahiang yaitu Eliksander Siagian Netanya Margareth dan M Juriko Wibisono.

Diketahui karena Jaksa penuntut umum (JPU) belum siap surat pembacaan tuntutan, sidang tersebut ditunda dan  dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari kepahiang Eliksander Siagian mengatakan, bahwa itu hal yang lumrah. Pihaknya meminta masa tenggang waktu tiga hari untuk menyelesaikan surat tuntutan.

"Untuk itu agar bersabar kita minta tenggang waktu selama tiga hari menyelesaikan surat tuntutan belum selesai, untuk yang paling memberatkan belum bisa dibuka karenakan itu bersifat rahasia," singkatn Eliksander. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 56 kali

Facebook comments