Skip to main content

Ini Tanggapan  Kuasa Hukum Pemprov Terkait Penunjukan Pj Sekda Kabupaten Lebong  Doni Swabuana 

Ini Tanggapan  Kuasa Hukum Pemprov Terkait Penunjukan Pj Sekda Kabupaten Lebong  Doni Swabuana 
Ini Tanggapan  Kuasa Hukum Pemprov Terkait Penunjukan Pj Sekda Kabupaten Lebong  Doni Swabuana 

Lebong - Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.2.6/7974/OTDA. Perihal penjelasan terhadap pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Lebong. Kepada Plt Gubernur Bengkulu, tertanggal 8 Oktober 2024.

Salah satu poin dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dapat disetujui untuk mengangkat kembali Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama Saudara Mahmud Siam,. SP.,M.M., NIP: 196908051989031009. Jabatan staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku.

Ini Tanggapan  Kuasa Hukum Pemprov Terkait Penunjukan Pj Sekda Kabupaten Lebong  Doni Swabuana Ini Tanggapan  Kuasa Hukum Pemprov Terkait Penunjukan Pj Sekda Kabupaten Lebong  Doni Swabuana 

Menangapi surat Mendagri tersebut, Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan menjelaskan bahwa penunjukan Doni Swabuana sebagai Pj Sekda sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Kemudian terkait isi surat yang meminta agar mengangkat kembali Pj Sekda yang lama. Hendri Donan mengatakan bahwa pihak Pemprov saat ini tengah mempersiapkan surat balasan dari Gubernur kepada Mendagri dan akan mengkonsultasikan hal tersebut dengan Mendagri.

“Saat ini kita sedang menyiapkan surat dari Gubernur berkenaan adanya surat dari Mendagri dan sekaligus akan dikonsultasikan terkait arahan untuk mengangkat kembali penjabat dari Kabupaten Lebong Pjs Sekda yang lama,” Jelas Hendri Donan. (R35S)

Dibaca 38 kali

Facebook comments