Bengkulu – Seorang pria bernama Al (19), warga Desa Lawang Agung, Kabupaten Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu usai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban James Febri (50) baru saja kembali dari berjualan di Pasar Panorama.
Namun, setibanya di rumah, ia mendapati sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi BD 5685 CK miliknya sudah raib. Tak hanya itu, laci tempat penyimpanan uangnya juga dibobol, dengan uang tunai sebesar Rp7.000.000 hilang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15.000.000.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampung Melayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Kampung langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri pelaku.
Setelah melakukan pencarian intensif, akhirnya pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Kampung Melayu AKP Manogu Simanjuntak menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun
Facebook comments