Skip to main content

FMMB Sambangi BPK RI Terkait Pergub 31

FMMB
FMMB Sambangi BPK RI Terkait Pergub 31

Bengkulu - Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) menepati janjinya dengan menyambangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Senin (14/03/22) pagi terkait Pergub No 31 yang memetik kontroversi dan penolakan akan berujung aksi demonstrasi.

Koordinator FMMB, Anjang Sumitro ketika ditemui usai menghadap BPK RI Perwakilan Bengkulu mengatakan tadi kita sudah menghadap BPK RI dan diterima langsung oleh Kabag Humas BKP Provinsi Bengkulu, Roni Setyo.

1

Dalam pertemuan tersebut pihak BPK membantah Pergub 31 menjadi acuan kerjasama media.

“BPK Tidak pernah meminta Pergub sebagai landasan kerjasama media," kata Kabag Humas BKP Provinsi Bengkulu, Roni Setyo.

Jika memang Pergub telah diundangkan tertanggal 01/10/2021 maka BPK Akan melakukan audit ulang seluruh jajaran Pemerintah Daerah yang telah mencairkan dana publikasi terhitung 1 Oktober hingga Desember 2021 lalu.

Rombongan FMMB seusai menggelar rapat di  Kantor Redaksi Cakra.id. Minggu sore (13/03/2022) sepakat bahwa pergub 31 diduga cacat hukum, maka ratusan media akan melakukan upaya hukum berdasarkan UU No 9 tahun 1998 dan akan menyuarakan dengan turun kejalan.

Anjang menjelaskan jika FMMB mendesak Pergub 31 yang muncul secara tiba tanpa sosialisasi pada pelaku usaha media oline berdomisili di Bengkulu terlebih dahulu agar disarankan untuk di cabut, serta meminta BPK RI cabang Bengkulu untuk tidak terlibat dalam melakukan pemeriksaan secara hukum berdasarkan pergub sebagai acuan  karena di anggap sedang dalam mendapat perlawan hukum.

“Secara landasan hukum kami pun mempelajari Pergub tersebut dinilai tidak memiliki dasar acuan hukum sebagai mana konsitusi hukum yang berlaku. Maka dari itu kami pun berencana menggelar aksi ratusan masa namun akan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya. (Red)

Dibaca 14 kali

Facebook comments