Bengkulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu Kembali menahan dua orang tersangka Muhamad Abduh dan Vera Susanti atas kasus dugaan pencucian uang pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggandaan lahan sekolah MAN 2 Kota Bengkulu, setelah menerima pelimpahan dari pihak unit tipikor Polres Kota Bengkulu, Kamis (29/11).
Kanit Tipikor Polres Bengkulu, Ipda Dwi Wardoyo menerangkan, pihaknya melakukan pelimpahan terhadap dua tersangka terkait kasus penggandaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu dengan luas lahan 15.000 meter persegi yang terletak dikawasan Jalan Raya Padang Kemiling RT 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Dalam kasus tersebut dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 lalu sebesar 7,5 Miliyar .
“Dua orang ini, laki-laki dan perempuan, kalau di KUHP itu pasal 480 penerima pasif, tapi alhamdulilah sudah mengembalikan kerugian Negara. Masing masing jumlah uang yang diterima satu tersangka 70 juta dan satunya lagi 300 juta. Namun total yang kami selamatkan dari barang bukti hampir 1,4 miliyar,” ujar Kanit.
Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu, Emilwan Ridwan mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut dengan tujuan untuk mempermudah proses penuntutan dan persidangan nantinya.
“Iya kita melakukan penahanan kepada kedua tersangka, tadi juga menjalani pelimpahan kurang lebih selama dua jam. Penahanan ini untuk mempermudah proses penuntutan dan persidangan,” terang Emilwan. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments