Skip to main content

Dua Tersangka Pembobol Kedai Jogja Diserahkan ke JPU  

.
Dua Tersangka Pembobol Kedai Jogja Diserahkan ke JPU  

Bengkulu Selatan, - Personel unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Briptu R.M. Manurung dan Briptu Ariffani melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka Rh.Str (13), warga Jalan Letnan Tukiran Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan Jm Sy (15) warga Jalan Tebat Serai Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Rabu, (29/3/2023).

Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan  perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Rh Spt dan Jm Sy sudah dinyatakan lengkap (P-21) kemudian unit I Pidum Sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU. 

Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka Rh Spt dan Jm  Sy  ini terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP,  yang dilakukan oleh tersangka pada Pada hari Jum'at tanggal 10 Maret 2023 Sekira pukul 03.00 WIB di kedai Jogja Istimewa, Jalan Affan Bachsin Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. 

"Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,m aka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya," pungkas Kasat Reskrim.

Dibaca 1 kali

Facebook comments