Bengkulu Tengah - DPC PKB Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melaporkan mantan sekertaris jendral (sekjen) DPP PKB, Lukman Edi ke Polres Bengkulu Tengah, Selasa (6/8/2024).
Ketua DPC PKB Kabupaten Bengkulu Tengah Dr. Suimi Fales SH, MH mengatakan, Laporan tersebut terkait kalimat peryataan Lukman Edi mantan sekjen DPP PKB terhadap pimpinan PKB Pusat Muhaimin Iskandar.
Pada saat melaporkan hal tersebut, Ketua DPC PKB Kabupaten Bengkulu Tengah Dr. Suimi Fales SH, MH didampingi langsung Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bengkulu Tengah Sujianto dan Bendahara DPC PKB Kabupaten Bengkulu Tengah Roger.
“Berdasarkan kajian kami, bahwa lukman edi melanggar undang-undang ITE pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik,” ucap Ketua Wan Sui .
Suimi Fales mengatakan kalimat yang berisi peryataan Lukma Edi yang menuduh cak Imin otoriter, tidak transparansi dana anggaran, kemudian mengurai tugas dewan syuro termasuk terlalu lama menjabat sebagai ketua umum sehingga mencoreng nama baik cak imim sebagai pimpinan partai kami.
Lanjut, Wan Sui mengatakan Cak imin kembali menjadi ketua umum PKB, terpilih sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
DPC PKB Benteng Berharap laporan ini dapat ditindak lanjuti dengan profesional sehingga mendapatkan hasil yang transparan.
“Sesuai hasil kordinasi kami dan teman-teman diwilayah sepakat membuat laporan sebagai bentuk dukungan kami kepada ketua umum Muhaimin Iskandar,”pungkasnya. (**)
Facebook comments