Skip to main content

DKPP RI Terima Aduan Masyarakat Bengkulu Atas Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu

DKPP RI Terima Aduan Masyarakat Bengkulu Atas Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu
DKPP RI Terima Aduan Masyarakat Bengkulu Atas Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu


Jakarta - Jumat tanggal (2 Agustus 2024) Sugiarto mendatangi Kantor DKPP RI untuk mengadukan dugaan ketidaknetralan oknum penyelenggara pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menerima laporan atas adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu

Laporan pengaduan ini langsung diterima dan telah di verifikasi administrasi oleh DKPP Bagian Pengaduan dan nantinya akan dilakukan verifikasi materi  atas laporan dan alat bukti yang telah kami terima, ujar Bapak Leon Filman.

Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu diduga telah melanggar netralitas dan kode etik sebagai penyelenggera pemilihan umum tahun 2024

Anehnya  Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu dalam stetmentnya di media online  Harian Bengkulu Ekspress diduga memperlihatkan ketidaknetralan serta mendiakriminasikan salah satu calon wakil Gubernur Provinsi Bengkulu dan tidak menjaga kewajibannya agar bisa bersipat adil, jujur dan setara berdasarkan Pasal 10 huruf a UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Geram atas ketidakprofesinonalan Penyelenggara Pemilu di Provinsi membuat Sugiarto, S.H.,M.H. yang juga sebagai masyarakat Provinsis Bengkulu dan sebagai pemilih Memgadukan Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu atas dugaan ketidaknetralan dan keberpihakan serta melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilihan umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Dalam Stetmentnya Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu mengatakan "bahwa salah satu syarat bakal calon yakni berhenti dari jabatannya jika mencalonkan di daerah lain sejak ditetapkan calon". "Ia menyebutkan, Kabupaten BU merupakan Daerah Otonom yang memiliki batas wilayah dan kewenangan yang terbagi atau terpisah antara pemerintah kabupaten lain, provinsi, kota maupun pusat.

Sehingga melalui stetment ini, harusnya sebagai Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu tidak harus memperlihatkan dan membeda-bedakan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur, sebagai penyelenggara pemilu harusnya lebih bijak dan mampu menjadi lembaga yang mengedepankan kenetralan serta menciptakan kedamaian agar proses pemilihan kepala daerah di Provinsi Bengkulu berjalan dengan baik.

Sugiarto,S.H., M.H., mengatakan setiap orang harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan sehingga melalui Laporan di DKPP terhadap Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu akan kita kawal sampai tuntas.

Langkah hukum ini sangat penting agar Penyelenggara Pemilu dapat berhati-hati dan serius dalam menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu.

Dibaca 1 kali

Facebook comments