Bengkulu- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang dan Jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD)Tahun Anggaran 2018.
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (setkab.go.id/inilah-perpres-nomor-162018-tentang-pengadaan-barangjasa-pemerintah/), dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.Sedangkan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Konteks yang dilanggar oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu adalah Peraturan dari Pengadaan Barang dan Jasa melalui Tipe Pengadaan Langsung, Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung yang melebihi dari Rp. 200.000.000,00.
Data Terhimpun yang diduga melanggar Perpres No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
1. Nama Paket: Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
- Pagu : Rp. 662.635.000,00
- Metode Pemilihan Penyedia : Pemilihan Langsung
- Sumber Dana: APBD
2. Nama Paket: Pengadaaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya dan Mushola Rest Area
- Pagu : Rp. 250.000.000,00
- Metode Pemilihan Penyedia: Pemilihan Langsung
- Sumber Dana:APBD
3. Nama Paket: Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Gedung Kreasi Budaya
- Pagu : Rp. 961.160.000,00
- Metode Pemilihan Penyedia: Pemilihan Langsung
- Sumber Dana:APBD
4. Nama Paket: Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya
- Pagu : Rp. 831.000.000,00
- Metode Pemilihan Penyedia:Pengadaan Langsung-Sumber Dana:APBD
5. Nama Paket: Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu
- Pagu : Rp. 234.375.000,00
- Metode Pemilihan Penyedia:Pengadaan Langsung
-Sumber Dana:APBD
6. Nama Paket: Belanja Sewa System dan Alat Elektronik Lainnya Pelaksanaan Event Pariwisata Daerah Pemasaran Pariwisata
- Pagu:Rp.228.940.000,00
-Metode Pemilihan Penyedia:Pengadaan Langsung
- Sumber Dana:APBD
7. Nama Paket:Belanja Jasa Pekerja Seni Pelaksanaan Event Pariwisata Daerah Pemasaran Pariwisata
-Pagu:Rp.248.000.000,00
-Metode Pemilihan Penyedia:PengadaanLangsung
-Sumber Dana:APBD
8. Nama Paket: Belanja Penyelenggara Turnament/Event-event di Daerah Pelaksanaan Festival Tabut Pemasaran Pariwisata
- Pagu:Rp.600.000.000,00
- Metode Pemilihan Penyedia:Pengadaan Langsung
- Sumber Dana:APBD
9. Nama Paket : Belanja Sewa Tenda Pelaksanaan Festival Tabut Pemasaran Pariwisata
- Pagu:Rp.295.000.000,00
- Metode Pemilihan Penyedia:Pengadaan Langsung
-Sumber Dana:APBD
10. Nama Paket: Belanja Sewa Sound System dan Alat Elektronik Lainnya Pelaksanaan Festival Tabut Pemasaran Pariwisata
- Pagu : Rp. 280.635.000,00
- Metode Pemilihan Penyedia : Pengadaan Langsung
- Sumber Dana: APBD
11. Nama Paket: Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Pelaksanaan Festival Tabut Pemasaran Pariwisata
- Pagu : Rp. 219.375.000,00
- Metode Pemilihan Penyedia : Pengadaan Langsung
- Sumber Dana:APBD
12. Nama Paket:Belanja Pakaian Khusus Pelaksanaan Festival Tabut Pemasaran Pariwisata
- Pagu:Rp.535.000.000,00
- Metode Pemilihan Penyedia:Pengadaan Langsung
- Sumber Dana:APBD
13. Nama Paket:Belanja Pekerja Seni Pelaksanaan Festival Tabut Pemasaran Pariwisata
- Pagu:Rp.330.000.000
- Metode Pemilihan Penyedia:Pengadaan Langsung
- Sumber Dana: APBD
14. Nama Paket:Belanja Penyelenggara Turnamen/Event-event di Daerah Festival Bumi Rafflesia Pemasaran Pariwisata
- Pagu:Rp.409.980.000
- Metode Pemilihan Penyedia:Pengadaan Langsung
- Sumber Dana:APBD.
Dilansir dari TuntasOnline.Com , Menyikapi hal tersebut, TuntasOnline.Com berhasil mencoba menkonfirmasi hal tersebut pada Kamis Sore (13/04) sekira pukul 15 : 15 WIB. Dalam kesempatan ini TuntasOnline.Com langsung bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Yudi Satria dan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Hema Malini.
Dalam penjelasannya Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Hema Malini memaparkan beberapa hal terkait data yang dihimpun TuntasOnline.Com.
"Jadi gini, yang ada didata itu ada yang nominal 900 (Poin 1, red) itu kita bukan pemilihan langsung tapi kita tender dan itu adalah rumah adat semaku sedang dalam pelaksanaan" ujarnya.
"Terus yang 831 (poin 4, red) itu belum dilaksanakan dan masih untuk R-APBDP. Itu juga akan Pemilihan langsung karena lokasinya di 5 Kabupaten yaitu pembangunan Gazebo, ini bisa ditunjuk karena strukturnya, dalam aturan Pengadaan Barang dan Jasa, kalau dalam situasi dan kondisi tidak satu lokasi, nilai dibawah dua ratus kita bisa penunjukan langsung, misal di satu tempat ada pembangunan gedung, toilet, gazebo 200, 500 rupiah harus lelang" tambahnya.
Hema Malini juga menambahkan bahwa ada juga pendampingan Event/Turnamen yang lebih dari ketentuan, hal ini karena event/hadiah dan identik dengan hadiah yang tidak logis jika melalui proses lelang.
"Tapi dalam konteks daerah berbeda dibawah 200 juta kita bisa penunjukan langsung, itu tadi ada yang besar juga sekitar 409 juta (Poin 14, red) itu untuk pendampingan event, kita gak mungkin tender karena hadiah lebih besar, event itu seperti Fetival Kopi, Festival Kuliner, Lomba Lukis, kalau sifatnya hadiah kita gak bisa tender karena itu gak ada aturannya. Jadi kalau untuk hadiah kita masih bisa penunjukan langsung" jelasnya.
"Memang di sini disebutkan 200 keatas, yang sifatnya fisik belum ada penunjukan langsung, akan tetapi semuanya lelang, Gapura Lelang, Rumah Adat Semaku Lelang. Memang judul di rekening atas bisa besar tapi coba kita lihat item dalamnya" cetus Hema saat memaparkan 14 poin yang diajukan.
Ditambahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Yudi Satria, bahwa proses Pengadaan Barang dan Jasa yang melalui Penunjukan Langsung dan angkanya melebihi 200 juta rupiah itu sah-sah saja asal tidak pada satu tempat. Serta pihaknya sebelumnya telah berkordinasi dengan instansi terkait sebelum Pengadaan Barang dan Jasa.
"Kita dalam Propa Anggaran kita ganti semua karena belanja modal, kita kesulitan di Belanja Modal karena orang butuh lahan jadi kita masukan ke propa anggaran dan rekening, seandainya lahan sudah standby sudah siap semua di 5 Kabupaten itu bisa dilakukan tidak lelang karena tempatnya berbeda. Itu sudah ada surat keterangan dari Bawasda dan TP4D, yang 831(Poin 4, red) ini kita telah kordinasi ke Inspektorat dan BPKP tapi belum dilaksanakan, karena belanja modal masyarakat. Inshaa Allah kita gak berani lebih dari 200" tukasnya.(Rori Oktriyansyah)
Facebook comments