Skip to main content

Diketahui Perbuatannya, Kakek Ini Dimankan Polisi

SB (62) Diduga Pelaku Pencabulan Yang Diamankan Polres Bengkulu
SB (62) Diduga Pelaku Pencabulan Yang Diamankan Polres Bengkulu


Bengkulu – Tidak patut untuk dicontoh apa yang telah dilakukan oleh kakek ini, sebut saja SB (62) yang merupakan warga kecamatan teluk segara Kota Bengkulu. Kakek tua ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur SM (14), yang diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kronologis kejadian ini berawal dari korban saat melintas di depan rumah pelaku, yang secara tidak langsung korban ditawarkan oleh pelaku untuk makan dirumah pelaku. kemudian pelaku mengikuti tawaran tersebut dan pelaku mengajak masuk ke dalam rumah. 

Tiba-tiba pelaku langsung membuka celana dan mendekap korban dengan mengancam agar tidak berteriak. Aksi bejat pelaku ini yaitu untuk minta dilayani layaknya hubungan suami istri. Pelaku melancarkan aksinya diruangn dapur rumah pelaku. Di lain hari, pelaku mengulangi aksinya yang kedua kali dan akhirnya diketahui oleh saudara pelaku itu sendiri.

Diketahui korban mengalamikelatar belakangan mental, Dari kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dibagian alat sensitif koran selain itu korban mengalami terauma dan rasa takut ingin pulang.

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna membenarkan, bahwa  kejadian tersebut merupakan pencabulan anak dibawah umur.

"Ya benar, untuk pelaku sudah kita amankan dirumah tahanan Polres Bengkulu dan kita serahkan kebagian unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Senin(03/12).

Dari kejadian itu, pelaku dijerat pasal 332 KUH Pidana jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rori Oktriyansyah)

Dibaca 32 kali

Facebook comments