Bengkulu, Kaur - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kaur mengamankan seorang petani inisial RA (27) Warga Kelurahan Simpang 3 Padang Guci Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Diduga RA nekat melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan sekarang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan oleh Anggota, Rabu (28/11) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Kabupaten Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Malau SIK MH saat dikonfirmasi menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi pada tanggal 26 November 2018. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidkan.
Anggota Sat Reskrim Kabupaten Kaur yang dipimpin KBO Ipda Supardi berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor jenis Absolut Revo warna hitam Nomor Polisi BD 5181 BR.
“Atas kerja keras tim melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku dapat ditangkap dan saat ini sudah kita amankan. Selanjutnya, kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terduga pelaku terkait perbuatannya tersebut,” ujar Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan
Atas perbuatannya, terduga pelaku harus rela mendekam dijeruji besi polres Kaur.
Terduga pelaku terancam Pasal 372 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
"Dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan Pidana Penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," tutup kasat. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments