Bengkulu - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, berinisial SM dilaporkan ke polisian, Selasa (20/3).
SM dilaporkan, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Irvin Dianty (34), Warga jalan Kenangan 10 RT 3/1 Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu.
Dari data yang dihimpun, pelaku SM melakukan penganiyaan terhadap korban di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu dengan cara mendorong korban keluar dari mobil hingga terjatuh dan mengalami luka di lutut kakinya serta merasa sakit di lehernya.
Menurut Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ady Savart melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan mengatakan, SM melakukannya dengan alasan bahwa korban telah meminta uang sebesar Rp 15 juta kepadanya.
Untuk menyelidiki jelas motifnya, kasus ini telah ditangani oleh Polres Bengkulu dengan Nomor:LP/B-380/III/2018/SPKT.
“Benar, korban sudah melapor ke Polres. Saat ini sedang kita tangani," ujar Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ady Savart melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan. (Tv)
Facebook comments