Bengkulu - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke-V Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2020, Delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu, bertempat di ruang sidang DPRD dilakukan pembahasan ketingkat selanjutnya, Jumat (24/01).
Dalam penyampaiannya Wakil gubernur, Dedi Hermansyah, mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi - Fraksi terhadap dua Raperda usulan Gubernur Bengkulu.
Dua Raperda tersebut masing - masing tentang, Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Paripurna di pimpin Ketua Dewan Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto yang mewakili Gubernur Bengkulu. Dan seluruh fraksi setuju kedua Raperda usulan Gubernur tersebut dilanjutkan pembahasannya, mengingat kedua Raperda itu sangat penting, sepanjang menyangkut peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, menurut pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, diharapkan Raperda tersebut dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat Bengkulu serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang Retribusi.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar menyetujui untuk dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya, dengan harapan tetap berorientasi pada terbentuknya peraturan daerah yang berkualitas serta terwujudnya kesejateraan bagi seluruh masyarakat Bengkulu,” ungkap Badrun Hasani.
Dengan disetujuinya untuk dibahas ketingkat selanjutnya, maka sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada, tahap pembahasan dua Raperda usulan Gubernur tersebut adalah Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.(Adv/dd)
Facebook comments