Bengkulu Selatan - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) melalui Bappeda-Litbang BS mengusulkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 245 miliar ke pemerintah pusat pada 2023. Bahkan usulan sudah disampaikan dan dikunci di sistem aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna).
Kepala Bappeda-Litbang BS Drs. H. Yulian Fauzi, M.AP menyebut dana diusulkan untuk beberapa komponen yang ada di lima OPD lingkungan Pemkab BS. Di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-P3A).
"Ya benar, untuk 2023 kami telah mengusulkan anggaran DAK ke pemerintah pusat melalui kementerian sebesar Rp245 miliar untuk lima OPD. Semua usulan tersebut sudah dimasukkan ke aplikasi Krisna dan tidak bisa diubah kembali. Saat ini, kita tinggal menunggu kepastiaan ketersediaan dana. Mudah-mudahan sudah dapat diketahui pada bulan September atau paling lambat November mendatang," sebutnya, Rabu (20/7)
Dijelaskan Yulian, dari jumlah anggaran DAK yang diusulkan itu akan dibagi ke lima OPD. Dengan rincian, untuk Disdikbud dan DPK sebesar Rp 115 M dengan 282 kegiatan. Kemudian, Dinkes dan DPPKB-P3A sebesar Rp 59 M dengan tujuh item kegiatan. Terakhir Dinas PUPR sebesar Rp 70 M dengan 10 item pembuatan jalan. Dirinya berharap, usulan itu bisa di realisasikan pada tahun 2023 mendatang.
"Semua persyaratan yang diminta oleh pusat sudah dilengkapi. Semoga dengan kondisi keuangan negara yang sudah mulai beranjak membaik, semua ususlan yang disampaikan bisa teraliasi. Sehingga, percepatan pembangunan di Kabupaten BS terus bisa dilakukan untuk kemajuan daerah," pungkas Yulian.
Sebelumnya, Bupati Gusnan Mulyadi memastikan ada tiga OPD lingkungan Pemkab BS yang tidak akan mendapatkan kucuran DAK pada tahun depan. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka pelayanan dan pembangunan di BS tidak akan maksimal. Yakni Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan.
“Ada tiga OPD yang tidak dapat kucuran DAK dari pusat. Hal ini lantaran persyaratan dari pemerintah pusat belum terpenuhi atau tidak lengkap. Jika hal ini tidak segera dipenuhi, dipastikan tahun depan akan gigit jari,” tegas Gusnan.
Disampaikan Gusnan, persyaratan yang kurang atau belum dilengkapi di antaranya belum adanya Perda sebagai payung hukum untuk mendukung program di tiga OPD tersebut. Diakui Gusnan, gagalnya kucuran DAK bukan hanya kesalahan tiga OPD tersebut, melainkan kesalahan bersama.
Sebab Pemkab BS belum membuat Perda tersebut. Karena itu persoalan Perda ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama antara Pemkab BS dan DPRD BS untuk segera diselesaikan. Sehingga pada tahun mendatang tidak ada lagi kendala dan hambatan. “Mudah-mudahan kedepan Perda untuk tiga OPD ini segera tuntas. Jadi nantinya bisa mendapatkan kucuran DAK,” pungkasnya. (Adv)
Facebook comments