Skip to main content

Chairuddin MDK Sebut Salah Satu Program Unggulan Rohidin “Gagal Faham”

Chairuddin MDK Sebut Salah Satu Program Unggulan Rohidin “Gagal Faham”
Chairuddin MDK Sebut Salah Satu Program Unggulan Rohidin “Gagal Faham”

Bengkulu - Agustus 2021, atau sekitar lima bulan Pasca Rohidin Mersyah,  dilantik sebagai Gubernur Bengkulu Periode 2021 – 2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 25 Februari 2021. Curhatan Pilu seorang Siswi SMKN 6 Bengkulu Melya Anggraini, yang Ijazahnya ditahan Kepala Sekolah karena tidak mampu melunasi SPP mencuat kepermukaan dan Viral di Media Sosial.

Momentum krusial yang menghebohkan itu langsung dimanfaatkan oleh Walikota Bengkulu, Helmi Hasan,  yang notabene Pesaing Rohidin Mersyah di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 untuk tampil sebagai Pahlawan. 

Dengan Argumentasi Melya Anggraini adalah Warga Kota Bengkulu,  seketika Helmi Hasan langsung mendatangi SMKN 6 Bengkulu dan menebus Ijazah Melya Anggraini,  yang bekisar sebesar lima Juta rupiah. Momen pertemuan Helmi dengan kepala SMKN 6 dibagikan langsung oleh Sang Walikota,  di akun Instagramnya @helmihasanofficial.

Sekitar lima bulan kemudian,  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu,  Eri Yulian Hidayat,  mengaku sudah Mengirim Surat Edaran ke SMA,  SMK dan SLB,  bahwa  mulai 1 Januari 2022 tidak perlu lagi Membayar SPP,  alias Gratis. 

Seperti diketahui,  SPP Gratis bagi Siswa SMA,  SMK dan SLB,  serta Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi,   ada pada angka 4 dari 18 Program Unggulan Rohidin Mersyah,  saat dia Maju sebagai Calon Gubernur Bengkulu di Pilkada Serentak 2020.

18 Program

Berada pada urutan 1, 2 dan 3, adalah Kartu Bengkulu Sejahtera. Pembebasan Pajak Kendaraan bermotor roda dua, dan Pemberian Tunjungan Daerah. Peningkatan Uang Makan dan TPP bagi ASN dan Honorer. Pada angka 5, 6, 7 dan 8, adalah Listrik Gratis daya 450 KWH. Pemberian Gas 3 Kilogram gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Peningkatan Kesejahteraan TK dan PAUD. Pembangunan Stadion Mini di setiap Kecamatan.

Angka 9, Peningkatan dan Penyeragaman Honor Imam Khotib dan Bilal, serta Pimpinan Rumah Ibadah lain. 10, Peningkatan dan Penyeragaman Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. 11, Pengadaan Alsintan gratis untuk Petani. 12, Menjaga Stabilitas dan Meningkatkan harga Komoditas Perkebunan. 
    
Di urutan 13, Membeli dan Menampung hasil Produksi Pertanian dengan harga layak pada saat panen berlimpah. 14 Menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi. 15, Penurunan Status Kawasan Hutan menjadi Hutan Sosial Kemasyarakatan. 16, Membangun Pelabuhan Perikanan, Pabrik Es, serta pemberian Izin Usaha dan alat tangkap geratis. 
    
Swdangkan di nomor 17, Membangun Kebebasan Pers, Perlindungan Hukum dan Peningkatan Kompotensi Wartawan. 18, Menjaga Nilai Nilai Budaya dan Sejarah Bengkulu. serta Mengembangkan Industri Kreatif.

Untuk diketahui saat ini, masa jabatan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Periode 2021 – 2024, sudah berjalan sekitar 13 bulan. Jika Pilkada serentak tahun 2024 digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang, maka Masa Jabatan Rohidin Mersyah tersisa sekitar 29 bulan.

Terpisah, Produser Eksekutif Metro Update Tivi, Chairuddin MDK, yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, saat diminta komentar tentang Program Unggulan Rohidin Mersyah Membangun Kebebasan Pers, Perlindungan Hukum dan Peningkatan Kompotensi Wartawan, mengaku belum pernah mendengar realisasi program tersebut.

“Yang saya ketahui. di Pasal 15 Ayat (3) huruf a hingga huruf h, Pergub 31 tahun 2021 Versi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjadikan Peraturan Dewan Pers sebagai Syarat Kerjasama Publikasi. Apakah itu yang dimaksud  Membangun Kebebasan Pers, Perlindungan Hukum dan Peningkatan Kompotensi Wartawam, sebagaimana angka 17 dari 18 Program Unggulan Rohidin Mersyah. saya gagal faham,” ungkap Chairuddin MDK.

Lanjut, Jika itu yang dimaksud, sepertinya Program tersebut dapat dikatakan gagal, karena selain dinilai Mengekang Kemerdekaan Pers, juga sempat menimbulkan Gejolak dikalangan Insan Pers itu sendiri. 

Menjawab pertanyaan tentang Program Unggulan Rohidin Mersyah lainnya, yang dapat dikatakan berhasil, secara spontan Chairuddin MDK mengatakan adalah menjadi tugas Wartawan untuk mendata langsung ke lapangan.

“Wartawan kan memiliki hak untuk  itu. sebagaimana amanat Pasal 3 Ayat (1) Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers Nasional mempunyai Fungsi sebagai Media Informasi, Pendidikan, Hiburan dan Kontrol Sosial. Pasal 4 Ayat (1), Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. Ayat (3), Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi,” jelas Chairuddin MDK. (red)      

  

Dibaca 72 kali

Facebook comments