Bengkulu, Arga Makmur - Kembali lagi terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pemuda berinisial IKS (16) warga Desa Padang Bendar kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, yang diduga mencabuli NDW (10). Diketahui korban masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) kelas V.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi melalui Kasat Reskrim M Jufri saat dikonfirmasi membenarkan, kejadian tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari minggu (13/01/2019) sekira jam 09.30 wib saat korban mandi di sungai dekat kolam milik Yeni di desa Padang Bendar.
"Ya benar, dimana pelaku yang saat itu berada di pondok kolam memanggil korban untuk datang ke pondok namun korban menolak lalu pelaku mendatangi korban dan mengajak dan memaksa ke pondok sesampai di pondok pelaku membuka celana korban namun korban menolak, kemudian korban hendak teriak pelaku langsung membekap mulut korban hingga setelah itu itu pelaku mencabuli korban hingga korban mengalami pendarahan dibagian alat sensitif," ujar kasat, Rabu (16/1).
Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kerkap.
Mendapatkan laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh gabungan Personil Polres Bengkulu Utara dan Polsek Kerkap yg dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kerkap.
"Untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkulu Utara, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, Kami jerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments