Skip to main content

Bupati Mukomuko Berikan Insentif Keringanan Pajak Bagi Pelaku UKM

pajak
ilustrasi google

Mukomuko - Dimasa Pandemi Covid 19 khususnya di Kabupaten Mukomuko sangat berdampak terhadap tingkat pendapatan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) seperti rumah makan dan penginapan didaerah ini.

Rendahnya pendapatan ini dikarenakan jumlah pengunjung dan pelanggan rumah makan dan penginapan menurun drastis sehingga berdampak terhadap penerimaan pendapatan daerah yang seharusnya mereka bayar berupa pajak ke kas daerah.

Penurunan pendapatan yang bersumber dari dua sektor ini, mendapat perhatian khusus dari orang nomor satu di Kabupaten Mukomuko setelah dilakukan hearing tukar pendapat antara pengelola jasa usaha rumah makan dan penginapan beberapa bulan yang lalu yang dilaksanakan diaula BKD Mukomuko.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mukomuko Agus Sumarman melalui Sekretaris BKD, Kasimin yang didampingi Kabid Pendapatan I, Singgih Pramono, Senin (13/9) mengungkapkan bahwa setelah mendengar curhat para pelaku jasa usaha rumah makan dan penginapan pada masa pandemi covid ini benar benar menyentuh hati beliau.

Sehingga lahirlah kebijakan dari Bapak Bupati yaitu khusus untuk tarif pajak penginapan dan rumah makan yang awalnya tarif 10% dilakukan pengurangan tarif menjadi 2% sesuai dengan Perda 13 Tahun 2011 Bab XVI Pasal 98 Point 1 huruf F, artinya total pendapatan omzet satu bulan nantinya dikalikan 2% itulah pajak yang harus dibayar ke kas daerah.

Sementara untuk menutupi pengurangan tarif pajak dua sektor tersebut, Bupati juga merilis penekanan skema lain untuk optimalisasi pajak dua sektor dimaksud yakni khusus Belanja Makan Minum kegiatan pada masing masing perangkat daerah tetap dikenakan tarif 10% serta jika ada ASN yang menginap dipenginapan juga diwajibkan membayar pajak dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Untuk mengefektifkan penerapan kepatuhan pajak makan minum perangkat daerah, nanti pada saat bendahara pengeluaran akan mengajukan pencairan anggaran, wajib melampirkan bukti lunas pajak sebagai bagian dari kelengkapan SPJ. Pemberlakuan pemberian insentif ini dimulai bulan september 2021 tentunya. Demikian Ucap Kasimin. (Naine)

Dibaca 17 kali

Facebook comments