Bengkulu - Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 telah diundangkan Pada Tanggal 01 Oktober 2021 diduga tanpa sosialisasi mendiskriminasikan ratusan media online yang ada di Provinsi Bengkulu sehingga menimbulkan perlawanan dengan membentuk Forum Media Masa Provinsi Bengkulu (FMMB) yang dimotori Anjang Sumitro meminta Gubernur segera mencabut Pergub tersebu..
Berdasarkan informasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu mengakibatkan sejumlah media tidak bisa untuk mengurus kerjasama publikasi di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
Berbagai dugaan cara Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu menolak sejumlah media untuk bekerja sama dengannya (Red). Bukan hanya itu, dugaan membungkam kebebasan pers juga dilakukan oleh Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
Salah satu cara penolakan tersebut, seperti diberitakan sebelumnya salah seorang oknum ASN Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu mengklaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu meminta Pergub.
""BPK Lah minta Pergub itu. Idak Berani Ibu, Ikut Aturan ajo. Itu produk hukum,". Kata salah seorang oknum ASN Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Irma menggunakan pesan singkat Whatsapp (Wa) kepada salah seorang pimpinan media online.
Merasa dirugikan akibat telah diundangkannya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 ratusan pelaku usaha media di Provinsi Bengkulu melakukan perlawanan.
Mengetahui ada perlawanan dari sejumlah pelaku usaha media dan kritik pedas dari pemberitaan, Oknum ASN Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu memblokir sejumlah Nomor Wa Pimpinan Redaksi dan Pimpinan Umum media massa yang melakukan perlawanan.
Semenjak adanya pergerakan tersebut sejumlah Pimpres mengakui jika nomor WA mereka telah diblokir oleh oknum ASN Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
Pimpinan Redaksi (PimRed) Darah Juang Online, Roni Marzuki mengaku Nomor WA nya telah diblokir Oleh Irma sejak adanya gerakan perlawanan Pergub Nomor 31 Tahun 2021.
"Ya nomor WA saya sudah diblokir oleh Irma sejak kita mulai melakukan perlawanan,". Kata Roni Marzuki
Ia menambahkan walaupun nomor WA telah diblokir namun tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangaka pencabutan Pergub no 31 tersebut.
Hal senada juga disampaikan Pimpinan media Lugas News yang mengaku juga sudah diblokir oleh Irma.
"Nomor wa saya juga sudah diblokir," Kata Pimpinan Lugas News, Rori Oktryansyah.
Korlap FMMB, Anjang Sumitro menegaskan akan terus melakukan perlawanan sampai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 benar –benar dicabut.
"Kita akan terus melakukannya perlawanan hingga tuntas. Yang kita lawan adalah kebijakan Gubernur Bengkulu dinilai semena-mena. Langkah awal gerakan, dengan cara pendekatan persuasif (Audensi),” katanya.
Anjang menjelaskan ketika belum ada hasil Audensi kita akan demonstrasi turun ke jalan. Tidak juga ada hasil demonstrasi, Pergub ini akan kita lawan dengan jalur hukum (PTUN)," (Red)
Facebook comments