Bengkulu Utara - Usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah warung di Desa Suka Maju Kecamatan Marga Sakti Sebelat, tiga pria berinisial NH (33), warga Desa Suka Baru Kecamatan Marga Sakti Sebelat, RA (21) warga Desa Suka Baru Kecamatan Marga Sakti Sebelat, dan RS (19) warga Desa Suka Maju Kecamatan Marga Sakti Sebelat, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, pada Kamis (23/5/2024) malam.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Lambe Patabang Birana melalui Wakapolres Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, penangkapan tehadap ketiganya dilakukan kurang dari 1x24 jam usai diterimanya laporan dari korban.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Putri Hijau Iptu Achmad Nizar Akbar tersebut berdasarkan laporan korban Sriatun, warga Desa Maju Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, yang mana pada Rabu (22/5/2024) waktu subuh, rumah korban dimasuki oleh ketiganya dan berhasil mencuri barang-barang isi warung, serta uang tunai, dan barang berharga lainnya.
"Aksi ketiganya ini diketahui pada waktu subuh. Korban saat itu melihat pintu warung terbuka dan setelah dicek, beberapa barang miliknya telah raib dengan total kerugian mencapai Rp 25 juta," terang Wakapolres.
Sementara itu, Kapolsek Putri Hijau Iptu Achmad Nizar Akbar menambahkan, penangkapan terhadap ketiganya dimulai dari 2 orang terduga pelaku yakni RS dan NH, kemudian disusul menangkap RA.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari rokok berbagai merek yang diambil dari warung korban, uang tunai, Hp, 1 unit sepeda motor kebun, 1 kaleng Khong Guan dan barang bukti lainnya.
Facebook comments