Sukadana - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana jalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan Lampung Timur melalui Puskesmas Sukadana membahas percepatan proses izin Klinik Rutan Sukadana. Kamis (05/09/2024).
Koordinasi ini dilaksanakan langsung oleh Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Anggara Dwi Putyra bersama Tenaga kesehatan Rutan Citra Tri Nalurita. Dalam kunjungannya ini disambut langsung oleh Plt. UPTD Puskesmas Sukadana Meidarani,SKM.M.M. dan Kepala Tata Usaha. Anggara menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk membahas perizinan klinik guna meindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.
"Agar dapat beroprasi dengan baik, maka klinik harus memiliki izin dan pengurusan izin tersebut harus melalui rekomendasi dari Dinkes Lampung Timur. Untuk itu kami harap melalui kunjungan ini, pihak Puskesmas Sukadana sebagai slaah satu UPTD Dibawah Dinkes Lampung Timur bisa menjelaskan hal-hal pokok terkait syarat perizinan klinik sehingga bisa secepatnya kami siapkan dan lengkapi,"jelas Anggara.
Sementara itu, Karutan Sukadana Farizal Antony melalui Plh. Kasub Yantah mengungkapkan koordinasi yang dilakukan hari ini merupakan wujud komitmen Rutan Sukadana dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan. "Apabila klinik sudah berizin, diharapkan kita dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berguna untuk Warga Binaan dalam meningkatkan derajat kesehatan dan terjaminnya hak-hak kesehatan selama didalam,"ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Puskesmas Sukadana, Meidarani mengatakan akan segera menindaklanjuti proses pengurusan izin klinik Rutan Sukadana. Pihaknya terlebih dahulu akan melalukan uji kelayakan dengan meninjau kondisi dan sarana-prasarana yang ada di klinik.
"Pertama-tama tentunya kami akan melakukan pengecekan secara langsung terkait kondisi klinik, selanjutnya apabila dinyatakan memenuhi syarat maka kami keluarkan rekomendasi izin klinik,"pungkas Meidarani.
Facebook comments