Skip to main content

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti. Foto Rori
Pemusnahan barang bukti. Foto Rori

BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, memusnahkan barang bukti dari hasil kejahatan tindak pidana umum (Pidum), terhitung sejak 2019- 2020, yang memiliki hukum tetap (Incrah). 

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung pihak Pengadilan Negeri Bengkulu, BPOM, dari pihak penyidik kepolisian.

''Kita musnakan berupa narkotika jenis ganja seberat 650 gram, sabu 119,14 gram dan berapa butir ekstasi. Jika ditotalkan nilai uang sebesar Rp130 juta,'' kata Emilwan, Kamis (30/01/2020).

Selain itu, terang Emilwan, pihaknya juga akan memusnahkan barang bukti senjata api lengkap dengan amunisinya yang masih aktif. 

''Untuk pemusnahan senjata api kita akan koordinasikan dengan Kodim 0407/Bengkulu, karenakan itu berkaitan senjata api,'' demikian Emilwan.(Rr)

Dibaca 12 kali

Facebook comments