Bengkulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum (Pidum) yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Dalam pemusnahan barang bukti ini langsung disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu, Penyidik Polres Bengkulu, BNN Provinsi Bengkulu, BPOM Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan menerangakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan yang kedua kalinya selama tahun 2018. Barang bukti yang dimusnakan antara lain barang bukti Narkotika, tindak pidana kesehatan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.
“Berupa barang bukti yang ikut dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja 200 gram lebih, narkotika jenis sabu-sabu 121 gram lebih, senjata tajam 77 buah, timbangan digital 40 unit, handphone 79 unit dan kosmetik sebanyak 2800 itu yang kita lakukan pemusnahannya pada hari ini,” jelas Emilwan Ridwan, Senin ( 17/12).
Ditambahkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu Irfanudin, untuk pemusnaan barang bukti yang dilaksanakan tersebut sudah masuk pada ranah eksekusi yang artinya sudah menjadi wewenang dari pihak kejaksaan.
“Yang dimusnakan barang bukti hari ini pada kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Ditingkat penyidikan bisa dilakukan tapi juga disaksikan oleh pihak terkait. Kalau harus ini ranahnya eksekutor jadi proses penuntutannya sudah selesai. Jadi setelah di putus ini dalam rangka pelaksanaan putusan barang bukti yang perintahnya dilaksanakan," paparnya. ( Rori Oktriyansyah)
Facebook comments