Skip to main content

Bando Dituntut 2 Tahun Kurungan dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Sidang Pembacaan Tuntutan Oleh JPU
Sidang Pembacaan Tuntutan Oleh JPU

Bengkulu - Mantan Bupati Kepahiang dan dua terdakwa lainnya atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Informasi Center (TIC) di Kepahiang yang merugikan negara sebesar Rp. 3,3 miliar, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (07/12).

Tiga terdakwa ini yaitu mantan Bupati Kepahiang  Bando Amin  yang menjabat selama dua periode (2005-2015), Samsul Yaihimi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus menjabat Kabag Pemerintahan dan Safuan mantan ajudan Bupati Bando Amin yang juga pemilik lahan.

Pembacaan tuntutan berlangsung di pengadilan Negeri PHI/Tipikor Bengkulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kepahiang Eliksander Siagian. Tiga terdakwa masing-masing dituntut:

1. Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin dituntut 2 tahun penjara dengan denda  sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun,

2. Safuan dituntut 2 tahun penjara dengan denda  sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun,

3. Samsul Yaihimiituntut di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda  sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sidang ini menyatakan tiga terdakwa Bando Amin, Syamsul Yahemi dan Sapuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama sebagaimana diatur Pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pidana.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan terdakwa, Majlis Hakim memeberikan waktu  selama 1 minggu kepada tiga terdakwa untuk menyipakan pledoi atau pembelaan nantinya. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 566 kali

Facebook comments