Bengkulu - Mantan Bupati Kepahiang dan dua terdakwa lainnya atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Informasi Center (TIC) di Kepahiang yang merugikan negara sebesar Rp. 3,3 miliar, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (07/12).
Tiga terdakwa ini yaitu mantan Bupati Kepahiang Bando Amin yang menjabat selama dua periode (2005-2015), Samsul Yaihimi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus menjabat Kabag Pemerintahan dan Safuan mantan ajudan Bupati Bando Amin yang juga pemilik lahan.
Pembacaan tuntutan berlangsung di pengadilan Negeri PHI/Tipikor Bengkulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kepahiang Eliksander Siagian. Tiga terdakwa masing-masing dituntut:
1. Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin dituntut 2 tahun penjara dengan denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun,
2. Safuan dituntut 2 tahun penjara dengan denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun,
3. Samsul Yaihimiituntut di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Sidang ini menyatakan tiga terdakwa Bando Amin, Syamsul Yahemi dan Sapuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama sebagaimana diatur Pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pidana.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan terdakwa, Majlis Hakim memeberikan waktu selama 1 minggu kepada tiga terdakwa untuk menyipakan pledoi atau pembelaan nantinya. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments