Bengkulu - Terkait dugaan tindak korupsi pembelian lahan Touris Information Centre (TIC) di kepahiang tahun 2015 dengan anggaran Rp 3,3 miliar, tiga tersangka akan menjalani sidang Di pengadilan Besok, Kamis (16/08).
Diketahui ketiga tersangka sempat dititipkan dirumah tahan (rutan) Curup. Ketiga tersangka ini adalah mantan bupati kepahiang Bando Amin, Samsul Yaihimi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Safuan mantan ajudan Bupati merupakan pemilik lahan.
Dari pembelian lahan TIC tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar, dari kerugian teraebut sudah di lunasi oleh tersangka Safuan mantan ajudan bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Haji Lalu Syaifudin menjelaskan, kamis besok akan digelar Sidang kasus TIC dan akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam sidang tersebut kejari Kepahiang akan menghadirkan beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sementara untuk penahanan ketiga tersangka akan di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malbero Bengkulu setelah menjalani sidang," katanya.
Tambahnya, untuk penahanannya disana hanya di cantumkan di rutan selama menjalani sidang, nantinya setelah selesai sidang ketiganya akan kita bawa ke sini (Kepahiang).
"Dari Perbuatan tersebut ketiga tersangka kita dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP,” tutupnya. (Rori Oktriyansyah).
Facebook comments