Kotawaringin Timur-Babinsa Koramil 1015-13/Mentaya Hulu Serda Septino Luhur Pambudi menghadari kegiatan Sosialisasi Aplikasi Lapor Saiber Pungli diwilayah Kecamatan dalam Kab.Kotim oleh Satgas Saiber Pungli Kab. Kotim Tahun 2021 kepada kantor pelayanan publik maupun Sarana pendidik dan Lain-lain bertempat di Gor Kel. Kuala Kuayan Kec. Mentaya Hulu,Selasa(15/06)
Adapun yg hadir Dalam kegiatan tersebut Drs.M.H.Johan Wahyudi MM Kabag Kesbangpol Kab.Kotim, Ketua Tim Satgas Saiber Pungli Polres Kotim diwakili oleh Aiptu Turseno, Inspektorat Kab.Kotim, Plt Camat Mentaya Hulu, Kapolsek Mentaya Hulu, Babinsa Koramil1015-13/ Mentaya Hulu Serda Septino Luhur Pambudi, Kades/Lurah , Kepala Sekolah SD , SMP, SMA Sekec. Mentaya Hulu
Babinsa Koramil 1015-13/Mentaya Hulu Serda Septino Luhur Pambudi menjelaskan tentang apa saja yang masuk dalam kategori pungutan liar serta menjelaskan sanksi-sanksi hukumannya kepada masyarakat, untuk masyarakat tidak jadi pemberi maupun penerima karena sama – sama melanggar hukum
Secara terpisah Danramil 1015-13/Mentaya Helu Kapten Inf Jonson Munthe mengatakan Masyarakat harus kritis terhadap adanya pungli, sosialisasi saiber pungli merupakan bentuk upaya pencegahan praktek pungli serta edukasi kepada masyarakat, terkait Aplikasi Lapor Saiber Pungli Kalteng, Dengan sistem modern masyarakat bisa mengupload utk memudahkan laporan secara online, dimana laporan tersebut sesuai fakta dan tidak Hoax
Danramil 1015-13/Mentaya Helu Kapten Inf Jonson Munthe juga mengatakan Kegiatan Sosialisasi ini juga dilanjutkan dengan Kegiatan sosialisasi bertujuan utk memberikan pemahaman bagi para peserta apa itu pengutan liar dan apa saja yg termasuk dalam kategori pungutan liar dan bagaimana cara pencegahannya
“Terkait Aplikasi Saiber Pungli Kalteng, masyarakat bisa mengupload untuk memudahkan laporan secara online, dimana laporan tersebut sesuai fakta dan tidak Hoax.” Jelas Danramil 1015-13/Mentaya Helu Kapten Inf Jonson Munthe
Facebook comments