Bengkulu - Dugaan Pelecehan anak dibawah umur yang dilakukan salah satu oknum Bank Swasta dikabupaten Mukomuko berinisial RS (49) ini ternyata merupakan ayah tiri dari korban. Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebut saja Mawar (12), pernah kepergok oleh ibun korban. Atas perbuatan tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke polres Mukomuko. Tindakan yang telah dilakukan oleh ibu korban belum membuahkan hasil. Dengan begitu, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Direskrimum Polda Bengkulu dan kasus tersebut sekarang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
“kita akan kawal terus perkara ini karena ibu korban tidak lagi mememihak kepada anaknya dan sekarang ibu korban diduga telah memihak kepada tersangka RS ayah tiri korban,”ujar Paman korban Ronal kepada wartawan Viralpublik.com, Senin(22/10).
kejadian tersebut sudah lama dilakuakn oleh pelaku sejak korban umur 7 tahun sampai 12 tahun. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis anak tidak stabil dan mengalami trauma psikis ketika melihat pelaku.
“Saat ini kita yang mengambil ahli korban dan melakukan pendampingan kasus ini agar pemulihan psikologis korban, Alhamdullah korban mendapatkan dukungaan dari keluarga besar sehingga tetap meneruskan sekolah dan ditempatkan kehidupan yang baru. kita Jauhkan dari ibu korban takutnya nanti akan ada pengaruh pihak keluarga tersangka, karena korban mudah dipengaruhi makanya kita jauhkan. alhamdullah korban kita sekolahkan kepondok pesantren agar dapat penenangan jiwa dan lebih mendekatkan diri kepada allah," ungkap Paman Korban
Paman Korban juga meminta agar pelaku agar di proses sesuai hukum, dan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena ini merupakan harga diri dan merupakan aib keluarga. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments